TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Project pemetaan dilahan kawasan HP desa Suo-Suo berujung konflik antara oknum KAHMI Tebo inisial (F) dengan juniornya sendiri dalam hal ini Rengki Delfika Ketua umum Gemakato Tebo selaku korban, melaporkan dugaan tindakan penipuan ke Polsek Sumay, pada Selasa 3 Februari 2026.
Pemetaan ini sudah berlangsung sejak sebulan lalu namun belum mendapatkan upah sesuai dengan komitmen perjanjian sebelumnya, korban merasa dirugikan karena tertipu dengan janji manis yang pelaku janjikan namun hingga hari ini tidak menerima hasil, sedangkan pekerjaannya sudah selesai.
“ Iya saya merasa dirugikan, ini sudah tidak bisa di tolerir lagi karena terhitung 1 bulan lebih dari selesai pekerjaan namun belum juga dibayar, ketika ditagih seakan-akan menghindar,"ujar Rengki, Kamis 5 Februari 2026.
Pelaku inisial (F) menjanjikan upah berupa uang dengan nominal 150rb/hektar, sedangkan hasil dari pekerjaan itu mendapatkan jumlah 52hektar, Artinya korban dirugikan Rp 7.800.000 sampai hari ini pelaku tidak ada niat untuk membayar.
“ Saya di janjikan upah dengan bajet 150.000/hektar dengan luasan 52 Hektar dan akan dibayar ketika pekerjaan selesai, namun ditunggu hingga hari ini belum juga selesai, bahkan ironisnya lagi pelaku tidak pernah mengangkat telepon maupun pesan Whatsapp saya sejak seminggu yang lalu” lanjutnya.
Korban berharap kepada aparat penegak hukum agar benar-benar serius dalam menangani perkara ini.
“ Laporan sudah saya masukkan ke Polsek Sumay dengan Nomor: STBPP/05/ll/Reskrim Polsek Sumay, saya berharap team APH menegakkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu pasal 492 KUHP dengan penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp 500 juta, ”tutup Rengki. (ARDI)
