TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Terkait dengan pengangkatan tenaga ahli (TA) Bupati Tebo tahun 2025 menyita perhatian publik. Bahkan publik menuding kebijakan ini adalah pembangkangan terhadap efisiensi anggaran tidak patuh terhadap instruksi presiden (Inpres) No1/2025. Justru pengangkatan TA Bupati Tebo terindikasi terjadi pelanggaran administrasi dan berpotensi cacat hukum.
Setidaknya pengangkatan TA Bupati mesti di dasari peraturan bupati (Perbup) yang mengatur pedoman pengangkatan, tugas, fungsi, dan tata kerjanya. Perbup di perlukan untuk legalitas atas biaya yang bersumber dari APBD.
Ada indikasi Plt Bappeda Litbang Kab Tebo, Arif Budiman, di duga mengelabui publik dengan pernyataannya yang menyebut bahwa ada aturan khusus dan katanya tidak melanggar aturan dalam pengangkatan 4 orang tenaga ahli bupati Tebo tanpa menyebutkan regulasi yang menjadi dasar pengangkatan tenaga ahli dimaksud. Bahkan arif juga mengaku lupa nama empat orang tenaga ahli tersebut.
" Kami belum bisa memberikan informasi regulasi Perbupnya karena sedang mempersiapkan kegiatan lain,"katanya, Kamis 29 Januari 2026 lalu.
Dilain sisi kepala bagian (Kabag) hukum pada Setda Tebo, Yafrizal meminta waktu untuk mencari Perbup Tebo tentang pengangkatan tenaga ahli tersebut. Dia beralasan katalog buku hukum yang di terbitkan setiap tahun berubah-ubah.
" Kami masih mencari Perbupnya. Sejauh ini di buku-buku peraturan hukum dari tahun 2022-2025 Perbup tentang tenaga ahli bupati ini belum ditemukan,"sebut Yafrizal. Seraya bilang masih berusaha mencarinya.
" Nanti kalau diketemukan akan di informasikan,"imbuhnya.
Ketika di konfirmasi ulang Kabag Hukum, pada Senin 2 Februari 2026 media ini belum mendapat jawaban yang dicari tersebut.
Diketahui bahwa empat orang tenaga ahli Bupati Tebo tersebut adalah Supeno kader PKS (mantan anggota DPRD Tebo dan anggota DPRD Prov Jambi (PAW), Taufik, kader partai Gerindra Kab Tebo (mantan anggota DPRD Tebo), Yuhanas, kader PKS Tebo dan Fuad mantan ASN Pemkab Tebo. (ARDI)
