TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Per satu Maret 2026 mendatang pemerintah daerah (Pemda) bakal memberlakukan peraturan daerah (Perda) tentang penataan perangkat daerah yang baru di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Hal tersebut di katakan oleh pelaksana tugas (Plt) dinas perumahan dan kawasan permukiman (Disperkim) Kab Tebo, Joko Ardiawan, bahwa ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang melebur ke perangkat daerah tertentu.
Salah satunya adalah Disperkim Kab Tebo yang mana sebagai fungsinya akan beralih ke dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) dan sebagian lain bakal beralih ke dinas lingkungan hidup dan perhubungan (DLHP) sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing," ujar Joko, Rabu 4 Februari 2026.
" Dari Disperkim Kab Tebo ungkap Joko, ada tiga bidang, yang pertama adalah perumahan, kedua kawasan permukiman dan ketiga, prasarana, sarana umum (PSU).
Joko menyebutkan, untuk dua bidang yaitu perumahan dan kawasan permukiman akan di lebur ke dinas PUPR, sementara bidang PSU akan melebur ke DLHP yang mana fungsinya adalah terkait dengan kegiatan lampu penerangan jalan umum (LPJU),"tutupnya. (ARDI)
