Rekanan Turap Pagar Puding: Soal 5 Persen Ditahan Kita Tidak Tau Alasan Detailnya - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 14 April 2026

Rekanan Turap Pagar Puding: Soal 5 Persen Ditahan Kita Tidak Tau Alasan Detailnya

Rekanan pelaksana lapangan, Joko Suhariyanto/foto: dok duasatu.net


TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Rekanan pelaksana proyek turap dan jalan reged beton di desa Pagar Puding, hibah dari BNPB yakni pt selaras restu abadi (PT SRA) merupakan kerja sama operasi (KSO) dari pt pulau bintan bestari (PT PBB), Joko Suhariyanto di hubungi melalui sambungan telpon, Selasa 14 April 2026 mengakui dana pemeliharaan 5 persen belum di cairkan. 

Joko mengatakan, kalau proyek turap Pagar Puding waktu itu bisa di cairkan seratus persen dananya dari BNPB pusat semua, tapi karena gara-gara 5 persen di tahan jadi Pemkab Tebo yang membiayai. 

" Menurut Joko, kalau soal pemeliharaan harusnya tidak perlu di khawatirkan karena masih ada 6 bulan tinggal di minta saja pihak rekanan untuk melakukan pemeliharaannya,"ujarnya.

" Tapi kalau soal 5 persen di tahan kita tidak tau alasan detailnya apa," ungkapnya.

Sebenarnya pekerjaan selesai semua, biasalah bangunan selesai tapi tidak semulus yang diharapkan dan itu hal biasa pun bisa diperbaiki di pemeliharaan kok bisa di tahan 5 persen akhirnya di bebankan ke Tebo jadinya,"sebut Joko. 

Justru kerugiannya di situ, tapi kalau waktu itu dicairkan 100 persen Tebo tidak perlu keluar duit karena dari pusat langsung," katanya lagi. 

" Kalau ada temuan itu urusannya badan pemeriksa keuangan (BPK), rekanan balikan ke negara, jika tidak pihak kejaksaan yang akan manggil, jadi Tebo tidak perlu lagi mengeluarkan biaya. 
Paling tidak kalau 5 persen sekitar Rp1 milyaran sehingga menjadi beban Tebo kalau tidak diteken 100 persen, itu menurut saya,"imbuh Joko.

" Kenapa juga ditahan 5 persen, pihak rekanan pusing, Tebo jadi harus mengeluarkan biaya, tapi kalau waktu itu di teken tinggal di perbaiki mana yang kurang-kurang dimasa pemeliharaan. 

Padahal pekerjaan selesai di malam tahun baru, kami kena denda di tanggal 31 Desember 2025, itu konsekuensi ya tidak apa-apa tapi kan selesai,"ucap Joko. 

Reporter
ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda