TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo baru saja membahas persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) non berusaha konstruksi jalan ruas jalan nasional Blok E Alai Ilir dan jalan 21 Unit 1 Blok E.
"Adapun dokumen ini merupakan izin dari pemerintah menyatakan, bahwa lokasi yang akan akan di gunakan untuk usaha atau pembangunan telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW),"ujar sekretaris daerah (Sekda) Tebo Sindi, melalui sambungan telpon, Selasa 19 Mei 2026.
PKKPR ini lanjut Sindi, merupakan salah satu syarat kegiatan yang akan di biayai pinjaman daerah melalui pt sarana multi infrastruktur (PT SMI),"katanya.
Rapat pembahasan PKKPR non berusaha ini ungkap Sindi, di hadiri oleh tim salah satunya tokoh masyarakat, BPN, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), bagian hukum, dinas lingkungan hidup dan perhubungan (DLH-Hub).
Hasil rapat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang PKKPR lokasi konstruksi jalan ruas jalan nasional Blok E Alai Ilir dan jalan 21 Unit 1 Blok E, sudah sesuai dengan RTRW sebagai syaratnya," kata Sindi.
" Sekarang pinjaman daerah ini tengah tengah dalam proses, yang jelas sambung Sindi, pelaksanaannya setelah adanya akad baru bisa di mulai.
" Sedangkan penandatanganan akad antara PT SMI dan Pemda Tebo, akan di laksanakan dalam bulan Mei ini,"pungkas Sekda Tebo, Sindi.
Reporter
ARDI
