LAMJ Prov Jambi dan Kab Tebo Bahas Evaluasi Restorative Justice 2026 - Media Online : www.duasatu.net

Minggu, 26 Juli 2026

LAMJ Prov Jambi dan Kab Tebo Bahas Evaluasi Restorative Justice 2026

LAMJ Prov Jambi dan Kab Tebo, rapat evaluasi pembahasan restorative justice diaula ruang rapat sekda/foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Lembaga adat melayu jambi (LAMJ) Provinsi Jambi melakukan monitoring dan evaluasi ke beberapa Kabupaten terkait kegiatan restorative justice (RJ) termasuk Tebo, Jum'at 24 Juli 2026, di ruang rapat Sekda di hadiri Asisten II dan Kadis PMD Kab Tebo serta lainnya. 

Mewakili Ketua LAM Prov Jambi, Hasan Basri Jamid di dampingi Ketua LAMJ Kab Tebo, H Zaharuddin bersama pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo di wakili oleh Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan pada Setda Tebo, Hari Sugiarto usai rapat mengatakan, kegiatan monitoring RJ ini sebelumnya sudah di canangkan sejak 2023 lalu antara Kapolri, Kejati Jambi dan LAMJ. 

RJ ini dalam perjalanannya masih ada beberapa hal yang perlu kita perbaiki mengenai kerjasama tersebut, sebab ada beberapa laporan dari Kabupaten di Jambi mereka tidak di ikut sertakan dalam RJ tersebut,"ujar Hasan Basri. 

Hasan Basri menegaskan, sebenarnya posisi LAMJ dalam RJ tersebut bukan yang menyelesaikan perkara tapi hanya menyaksikan penyelesaian yang di buat oleh pihak hukum baik oleh Kejari maupun kepolisian, itu saja perlu di sosialisasikan dan perlu diselesaikan serta kita satukan persepsi bersama dalam menyelesaikan perkara yang terdapat di masyarakat terutama perkara ringan. 

" Yang bisa di SK kan itu lanjut Hasan Basri, sesuai dengan peraturan kepolisian No8/2021, kemudian peraturan jaksa agung No25/2020 berkaitan dengan tuntutan hukumnya di bawah 5 tahun, dan kerugian materialnya Rp2,5 juta. 

" Itulah kasus-kasus yang bisa di selesaikan secara RJ,"ungkap Hasan Basri. 

Untuk kedepan kita menginginkan pihak-pihak terkait tadi dapat bersama lebih bergerak lagi karena banyak kasus-kasus di tengah masyarakat yang harus kita selesaikan. 

Perjanjian kerja sama (PKS) antara Kapolri, Kejati dan LAMJ hanya berlaku selama tiga tahun. Sementara dalam waktu dekat ini kami akan melakukan evaluasi RJ tersebut untuk kita jadikan sebagai pedoman dalam penyesuaian RJ berikutnya,"tutup Hasan Basri. 

Reporter
ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda