" Kita sudah sesuai dengan aturanlah, pokoknya seperti itu, kita sesuai dengan regulasi yang ada,"kata sekretaris daerah (Sekda) Kab Tebo saat di temui sejumlah wartawan, pada Kamis 23 Juli 2026.
" Karena mereka kan aplikasinya juga ada, juga one single submision (OSS) nya," sambung Sekda.
Sekda juga memastikan bahwa dirinya adalah Ketua Tim PKKPR Kab Tebo.
" Ya kalau Tim PKKPR itukan kita, anggotanya ada dinas PUPR, Bappeda, DLH-Hub, dinas Pertanian, BPN, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) , akademisi, serta tokoh masyarakat," ungkap Sekda.
Sementara itu pada sebelumnya Sekda juga pernah melakukan zoom meeting dengan komisi pemberantasan korupsi (KPK) terkait dengan penerbitan analis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada Jum'at 29 Mei 2026 yang lalu.
Dalam wawancara tersebut, Sekda Sindi mengatakan, terkait dengan Amdal ialah suatu kegiatan yang lebih dari dua hektar, itu syaratnya harus ada Amdal.
" Amdal ini tegas Sekda, di lakukan untuk mengurangi dampak terhadap masyarakat yang ada di sekitarnya dimana kegiatan itu berada.
Selain itu KPK berpesan agar dalam melaksanakan Amdal itu melibatkan tokoh dan masyarakat yang ada di sekitarnya. Selanjutnya dalam pelaksanaan Amdal harus betul-betul di kaji menggunakan tenaga yang ahli dan profesional supaya kegiatan itu kedepan tidak berdampak kepada masyarakat," pungkas Sekda.
Reporter
ARDI
