Proses Ketat, Pengadilan Agama Klaim Dispensasi Kawin di Kab Tebo Menurun - Media Online : www.duasatu.net

Minggu, 05 Juli 2026

Proses Ketat, Pengadilan Agama Klaim Dispensasi Kawin di Kab Tebo Menurun

Pelayanan terpadu Pengadilan Agama Kab Tebo/Foto: dok duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pengadilan agama (PA) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, mencatat, bahwa Dispensasi Kawin atau pemberian izin khusus oleh pengadilan kepada calon mempelai yang belum mencapai batas usia minimal pernikahan 19 tahun, berdasarkan UU No16/2019, di perkirakan menurun.

Kepala PA Kab Tebo, melalui Panitera, Ahmad Khumaidi, mengatakan, bahwa jumlah Dispensasi Kawin pada tahun 2026 ini ada 25 perkara. 

" Yang di kabulkan sekitar 30 persen, hakim lebih ketat dalam menyelesaikan perkara Dispensasi ini karena terkait dengan undang-undang batas usia perkawinan,"kata Khumaidi, di temui di kantornya, Jum'at 3 Juli 2026.

Alasan pengajuan Dispensasi kawin ini ungkap Khumaidi, rata-rata sudah berhubungan jauh selain itu juga terkait pengawasan orang tua sangat perlu," ujarnya.

Apabila di bandingkan dengan tahun lalu, Dispensasi kawin ini sekitar 53 perkara. " Tapi di perkirakan untuk tahun ini perkara Dispensasi kawin akan menurun, seperti kemarin, kami sudah mendapatkan penghargaan dari PTA Jambi, karena semakin tahun terus menurun,"katanya.

Menurunnya Dispensasi kawin ini, dalam pemeriksaan perkara dan syarat-syarat juga lebih ketat dan kita tidak membatasi atau melarang untuk mengajukan perkara. 

" Kita akan tetap periksa, tapi dalam prosesnya lebih ketat sehingga efeknya dari tahun ke tahun menurun, karena masyarakat berfikir dalam mengajukan perkara. Mereka mungkin lebih cenderung untuk menunggu atau menunda perkawinan sampai usianya cukup," tegas Khumaidi. 

Khumaidi menambahi, bahwa batasan usia perkawinan revisi terakhir adalah UU No16/2019 yaitu 19 tahun untuk pria dan 19 tahun wanita,"tutupnya.

Reporter
ARDI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda