RDP Komisi III DPRD Tebo dengan Perumda air minum Tirta Muaro/foto: dok duasatu.net
RDP dipimipin oleh Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, didampingi anggota komisi III yang lainnya, di hadiri direktur Perumda Tirta Muaro, Budhi Irawan dan anggota tim delapan.
Dalam notulen berita acara yang di bacakan dalam RDP oleh Ketua Komisi III DPRD Tebo, di simpulkan beberapa catatan di antaranya, beban gaji pegawai Perumda Tirta Muaro, selama tahun 2025 mencapai kurang lebih Rp4,9 milyar dengan jumlah pegawai sebanyak 89 orang.
Selanjutnya kedua, Perumda Tirta Muaro, masih mengalami kerugian setiap tahun, adapun pendapatan keuntungan yang di cantum dalam laporan keuangan perusahaan, memperhitungkan subsidi oleh Pemkab Tebo.
" Kemudian ketiga, untuk kas dan saldo Tirta Muaro yang disimpan selain di bank daerah dikarenakan, Perumda harus menggunakan bank lain, selain bank daerah, untuk mempermudah masyarakat dalam pembayaran tagihan air.
" Yang ke empat, Direktur Perumda Tirta Muaro, Kab Tebo menyatakan, bahwa beban penyusutan dan amortisasi masuk dalam beban usaha yang dipotong dari pendapatan dan anggarannya berada di dalam kas tunggal.
Poin terakhir, kelima ungkap Dimas, Direktur Perumda Tirta Muaro Kab Tebo, diminta segera menyerahkan surat nomor 690/62.02/Perumda/2026 tentang penyampaian penyesuaian laporan keuangan atau hasil penelusuran temuan koreksi/re klasifikasi, modal Perumda Tirta Muaro dengan nilai sebesar Rp1.626.197.529, beserta kronologinya.
Reporter
ARDI
