RDP di pimpin oleh ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, di dampingi anggota dewan lainnya.
Ketua Komisi III DPRD Dimas Cahya Kusuma mengatakan, awalnya rapat berjalan dengan baik, cuma pada RDP tadi PT SMS tidak menghadirkan orang yang berkapasitas dalam menentukan sikap.
Pihak Gemakato tidak terima karena ini rapat yang terhormat bagi kami di DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD). Karena OPD juga menghadirkan orang yang punya kapasitas, kepala Baperida, Kadis LH, PUPR, mereka PT SMS tidak bisa menghadirkan.
" Kami juga sudah memberi keleluasaan untuk dapat menghubungi via telpon pimpinan PT SMS. "Tapi pihak PT SMS tak mengindahkan, untuk apa kita RDP jika mereka tidak bisa menentukan sikap, lebih baik kita suruh keluar," tegas Dimas.
Perwakilan dari PT SMS itu, mereka tadi cuma staf atau asisten yang dua orang itu, tidak bisa memberi kepastian atau keputusan,"lanjut Dimas.
Dimas menegaskan, agenda selanjutnya, nanti DLH-Hub akan bersurat ke balai terkait di Prov Jambi, akan menurunkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) ke Tebo pada Kamis 3 September 2026 mendatang, setelah itu kita akan mengkondisikan jadwal Sidak.
Sementara lanjut Dimas, kalau Gemakato dia cuma menuntut bahwasanya pada saat itu kapasitas truk pengangkut cpo melebihi tonase. Sedangkan maksimal untuk jalan Kabupaten hanya 8 ton, berdasarkan fakta dari Gemakato di lapangan mereka PT SMS melebihi tonase mencapai sekitar 20 ton.
Namun mereka PT SMS membenarkan, tetapi yang 15 ton,"ucap Dimas.
Reporter
ARDI
