Dugaan Pungli SDN 171/VIII Berkedok Komite Dikeluhkan Orang Tua Murid - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 26 November 2019

Dugaan Pungli SDN 171/VIII Berkedok Komite Dikeluhkan Orang Tua Murid

Duasatu.net- Dunia pendidikan tak hentinya di nodai oleh segelintir oknum mengatasnamakan komite untuk melakukan pungutan terhadap murid-murid sekolah, dan biasanya hal ini terjadi ketika kelulusan dan tahun ajaran baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
 
Dari sekian banyak orang tua murid merasa keberatan dan mengeluhkan adanya dugaan sejumlah Pungutan liar (Pungli) terhadap murid di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nomor 171/VIII dusun Tambak Sari desa Sungai Aro kecamatan Tebo Ilir kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

"Di katakan oleh salah satu orang tua murid yang minta namanya tidak di tuliskan kepada duasatu.net, bahwa pungutan tersebut di duga di lakukan oleh pihak sekolah dengan modus berkedok Komite di wajibkan setiap murid untuk membayar sejumlah uang sebesar lebih kurang Rp.130 ribu.  

Uang Komite tersebut "ungkap orang tua murid di wajibkan mulai dari siswa kelas I sampai dengan siswa kelas VI. Sedangkan bagi siswa kelas VI yang belum melunasinya, oleh pihak sekolah Ijazahnya bakal di tahan. 

"Terpisah Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Tebo Sindi melalui Kabid pendidikan dasar Khoirul Akmal Selasa (26/11/2019) kepada duasatu.net mengaku bakal menanyakan langsung perihal dugaan pungutan kepada Kepsek SDN 171 Usman Gumanti "ucapnya singkat. (ta)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda