JPU Hadirkan Saksi Disdukcapil Tebo, Disidang Lanjutan Gelar Akademik - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 03 Desember 2019

JPU Hadirkan Saksi Disdukcapil Tebo, Disidang Lanjutan Gelar Akademik

Kabid PIAK Dukcapil Tebo,Samsir

Duasatu.net- Sidang lanjutan dengan nomor perkara 138/Pid.sus/2019/PN Mrt , kasus dugaan gelar akademik palsu dengan terdakwa anggota DPR Tebo Jumawarzi, dalam agenda keterangan saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senin (02/11/2019) di pimpin hakim ketua Pengadilan Negeri (PN) Tebo Armansyah Siregar, SH,MH.

"Saksi adalah Samsir seorang  Kabid Pengendalian informasi administrasi dan kependudukan (Piak) dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) kabupaten Tebo provinsi Jambi. 

Majlis hakim kepadanya menanyakan aturan proses pencantuman gelar akademik di Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdakwa Jumawarzi.

"Samsir menguraikan kepada majelis hakim bahwa setiap orang termasuk terdakwa Jumawarzi ketika akan merubah gelar akademiknya untuk di tampilkan di KTP harus melampirkan dokumen pendidikan terakhir atau ijazah yang di milikinya.

Hakim kembali bertanya pada saksi, apa ijazah akademik di lampirkan oleh terdakwa Jumawarzi saat itu. "Samsir mengaku tidak tau karena saat itu Kabidnya bukan saya.

Sesuai Permendagri no.19 tahun 2010 di tegaskan Samsir, bahwa setiap perubahan identitas KK dan KTP, petugas Capil akan memberi formulir isian data jenis F105 kepada yang bersangkutan wajib melampirkan persyaratan perubahan elemen data kependudukan.

"Sedangkan untuk pencantuman gelar akademisi yang bersangkutan akan di berikan formulir isian data F106. Di tampilkan atau tidaknya gelar di KTP "akan di ketahui dalam formulir isian tersebut. "Namun gelar atau titel SH di KTP milik terdakwa di tampilkan atas permintaan terdakwa Jumawarzi "kata Samsir.

Pernyataan juga di sampaikan PH terdakwa yakni Tomson Purba, SH usai sidang di wawancara awak media mengatakan bahwa saksi yang di hadirkan dalam sidang tadi adalah mengenai administrasi kependudukan. 

"Namun saksi dalam sidang tidak bisa menjawab, tentang aturan darimana pencantuman gelar boleh di tampilkan atau tidak, apakah terdakwa pernah melampirkan ijazahnya, kalau wajib di tampilkan beda persoalannya "ujar Tomson. (nur)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda