Kabag Hukum Pemkab Tebo Evi Hanifah
Duasatu.net- Tak berapa lama usai Kadis PMD Suyadi di titipkan di Lapas Klas II B Muara Tebo oleh Jaksa, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo melalui Kepala bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat daerah (Setda) Tebo mendatangi kantor Kejari Tebo.
Sekira pukul 17: 15 WIB sore Kabag hukum Setda Tebo Evi Hanifah Rabu (04/12/2019) keluar melalui pintu belakang kantor Kejari Tebo.
Di konfirmasi sejumlah awak media Evi Hanifah mengataka bahwa dirinya melakukan koordinasi sesaat Suyadi di tahan oleh Jaksa di Lapas Tebo, karena adanya surat pemberitahuan dari Kejari Tebo tentang adanya penahanan terhadap Kadis PMD Tebo.
"Evi Hanifah menyebutkan bahwa Pemkab Tebo tidak akan memberikan pemdampingan hukum terhadap Suyadi.
Pasalnya kasus hukum yang menjerat Suyadi bukan perkara perdata melainkan Pidana khusus (Pidsus), Jadi Pemkab Tebo tidak akan memberikan pendampingan hukum. Selain itu yang bersangkutan juga telah di dampingi oleh kuasa hukumnya "jelasnya kepada awak media. (nur)