Duasatu.net- Dipenghujung tahun 2019 Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo Rabu (04/12/2019) mengeksekusi tersangka Kepala dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tebo Suyadi dan seorang rekanan bernama Cahyono Hari Prasetyo terkait dugaan korupsi kasus pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tahun 2017 di biayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Pemerintah Pusat melalui Dana Desa (DD) dengan kerugian negara mencapai Rp.1,6 Milyar.
"Sebelum di eksekusi untuk dilakukan penahanan di Lapas Muara Tebo, Jaksa melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan dan kesehatan oleh tim medis terhadap Suyadi.
Sekira pukul 12:15 WIB mengenakan kaos dan celana hitam Suyadi keluar dari ruang Tindak pidana khusus (Tipidsus) sesekali menghindar sorotan kamera awak media.
Sambil berjalan Suyadi berkata "ngapo nak moto nian apo, potolah" cetusnya saat di giring oleh Jaksa menuju mobil Avanza hitam bernopol BH1245TA yang sebelumnya telah di siapkan untuk membawa tersangka ke Lapas Klas II B Muara Tebo.
Kajari Tebo M.Yusup Tangai,SH,MH sesaat tersangka Suyadi di eksekusi oleh Jaksa, mengatakan dirinya tak akan banyak komentar. "Kalian sudah lihat sendiri eksekusi tadi. Ini adalah dalam penegakan hukum bukan tidak ada kaitannya dengan politik "tegas Kajari singkat.
Sementara itu Kalapas Klas II Muara Tebo Ahmad Hardi melalui pesan singkat Whatsapp mengatakan bahwa tersangka Suyadi, di titipkan blok tahanan sama seperti warga Binaan lain yakni di ruangan admisi orientasi, di mana semua yang berstatus tahanan di tempatkan disana
"Setelah inkrah baru nanti baru akan di tempatkan sesuai dengan tindak pidana yang di putus dalam vonis "tulis Kalapas singkat lewat pesan singkat.
Diketahui sebelumnya bahwa pasca di tetapkannya dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan LPJU di biayai DD 2017, Kejari Tebo secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap 107 Kades di kabupaten Tebo dan keterlibatan pihak lain untuk tersangka Suyadi dan pihak rekanan. (nur)