Cahyono Heri Prasetyo Saat Dieksekusi Oleh Jaksa Ke Lapas Muara Tebo
Duasatu.net- Selang beberapa jam kemudian Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo Rabu (04/12/2019) sekira pukul 18:20 Wib malam kembali mengeksekusi tersangka dari pihak rekanan.
Pihak rekanan tersebut adalah Cahyono Heri Prasetyo kasus korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di biayai Dana Desa (DD) tahun 2017 dengan kerugian negara yang telah di audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp.1,6 Milyar.
Sekira pukul 18:20 WIB tersangka Cahyono Heri Prasetyo dibawa oleh Jaksa menggunakan mobil yang sama sebelumnya membawa Kadis PMD Suyadi menuju Lapas Klas II B Muara Tebo.
Diketahui sebelumnya sebanyak 107 desa penerima DD se kabupaten Tebo di haruskan mengadakan setidaknya minimal lima unit LPJU dengan harga Rp.7 juta perunitnya. (nur)