Sepanjang Tahun 2019 Kejari Tebo Telah Mengeksekusi 150 Perkara Tindak Pidana Umum - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 26 Desember 2019

Sepanjang Tahun 2019 Kejari Tebo Telah Mengeksekusi 150 Perkara Tindak Pidana Umum

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo M.Yusuf Tangai, SH, MH

Duasatu.net- Sepanjang tahun 2019 dalam penyidikan kasus tindak pidana umum (Pidum) sedikitnya Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo Provinsi Jambi telah mengesekusi 150 perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkrah.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Kejari Tebo M.Yusuf Tangai, SH, MH melalui Kepala seksi (Kasi) Pidum Yoyok Adi Saputra, SH, MH Kamis (26/12/2019) di kantornya bahwa sepanjang tahun 2019 pihaknya telah mengeksekusi 150 perkara telah berkekuatan hukum tetap.

"Yoyok Adi Saputra menjelaskan bahwa berdasarkan SPDP sedikitnya ada 149 kasus tindak pidana umum yang perkaranya di tangani oleh Kejari Tebo sementara di tahap penuntutan sebanyak 166 perkara dan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah 150 perkara.

Perkara tindak pidana umum tersebut "urai Yoyok di antaranya adalah kasus Narkotika ada 42 kasus, Kriminal umum dan Undang-Undang seperti kasus Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan pidana kehutanan sebanyak 30 perkara selain itu kasus perusakan oleh orang dan harta benda sebanyak 77 perkara. Ada dua kasus lagi dalam upaya hukum lain atau banding "ungkapnya.

"Jika di lihat jumlah SPDP yang masuk memang tahap penuntutannya lebih banyak. Pasalnya di tahap tuntutan tersebut dalam satu perkara jumlah orangnya bisa lebih dari satu orang.  Oleh karena itu penuntutan lebih banyak di banding SPDP nya " pungkas Yoyok. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda