Duasatu.net- Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Tebo menyatakan bahwa pada tahun 2020 seluruh desa penerima Dana Desa (DD) di kabupaten Tebo provinsi Jambi sudah harus membuat atau memiliki Peraturan desa (Perdes) sendiri.
Pelaksana harian Kepala dinas (Plh Kadis) PMD Tebo A.Malik Selasa (31/12/2019) di temui di kantornya mengatakan bahwa di tahun 2020 nanti seluruh desa penerima DD di kabupaten sudah harus memiliki Perdes.
Hal ini di lakukan berdasarkan hasil tindaklanjut dari Bimbingan teknis (Bimtek) yang di selenggarakan di Bandung baru-baru ini dalam peningkatan kapasitas perangkat desa dalam penyusunan Peraturan bupati (Perbup) dan Perdes tentang kewenangan desa.
"Lanjut Malik Bimtek yang digelar di Bandung adalah kerjasama direktur penataan administrasi pemerintahan di Kementerian dalam negeri (Kemendagri) dengan DPMD Tebo.
Dengan begitu Perdes ini "jelas Malik, akan menjadi kewenangan desa atau Kepala desa (Kades) yang akan mengatur semua pengelolaan DD dan kegiatannya di desa masing-masing sesuai dengan hak dan kewenangannya.
Pembuatan Perdes juga bakal melibatkan semua bidang termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang dibiayai melalui DD masing-masing "kata Malik. (nur)