Diwebsite Resmi SIPP PN Jambi, Mantan Kadis PMD Tebo Diduga Terima Rp.800 Juta - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 09 Januari 2020

Diwebsite Resmi SIPP PN Jambi, Mantan Kadis PMD Tebo Diduga Terima Rp.800 Juta

Pelimpahan Dua Orang Terdakwa Kasus Mark Up Pengadaan LPJU DD 2017 Beberapa Waktu Yang Lalu

Duasatu.net- Kasus Mark Up pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) bersumber dari Anggaran Pendapatan Desa (APBDes) Dana Desa (DD) di kabupaten Tebo tahun 2017 yang mantan Kadis PMD Tebo Suyadi,SH bin Minto Wiyono di sidangkan Kamis (09/1/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi.

Kepala kejaksaan negeri (Kejari) Tebo M.Yusuf Tangai, SH, MH di temui di kantornya melalui Kasi Pidana khusus Medi Santoni, SH Rabu (08/1/2020) menuturkan bahwa terdakwa mantan Kadis PMD Tebo terkait kasus mark up pengadaan LPJU tahun 2017 akan di sidangkan di PN Tipikor Jambi Kamis (09/1/2020) dengan agenda menghadirkan saksi dari desa atau Kepala desa (Kades).

"Iya, sidang besok di PN Jambi baru menghadirkan para saksi dari desa atau Kades "kata Medi Santoni singkat.

Sementara itu di website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi terdakwa Suyadi bersama Cahyono Heri Prasetyo dan Saifudin Zuhri di dakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menguntungkan diri sendiri atau orang lain sebesar kurang lebih Rp.800 juta sedangkan Saifudin Zuhri sebesar Rp.500 juta dan Cahyono,HP sebesar Rp.389 juta lebih telah merugikan keuangan negara.

Berdasarkan laporan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Jambi Nomor : SR-70/PW05/5/2019 tanggal 26 April 2019 telah terjadi Mark Up pengadaan LPJU menggunakan APBDes desa-desa di Kabupaten Tebo TA.2017 maka negara dirugikan sebesar Rp. 1.689.702.582,81.

"Di ancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 ayat (1),(2) dan (3) UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo.pasal 55 ayat (1) A Ke-1 KUHP. (nur)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda