HLKI : Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Setiap Instansi Yang Mengurusi Soal Jalan Bisa Dipidanakan - Media Online : www.duasatu.net

Minggu, 19 April 2020

HLKI : Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Setiap Instansi Yang Mengurusi Soal Jalan Bisa Dipidanakan

Aktivis HLKI, Dr. Firman T.Endipradja, SH, S.Sos, M.Hum 

Duasatu.net- Beberapa pekan terakhir ini banyak korban berjatuhan sejak adanya perbaikan jalan lintas Tebo yang di lakukan oleh pihak kontraktor. Dua pekan lalu saja 4 kali kecelakaan (Laka) tunggal terjadi di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Sabtu (18/4/2020) Laka tunggal terjadi lagi akibat pekerjaan proyek tambal sulam jalan. Muhamad Husairi (45) dan anaknya terjatuh dari sepeda motor yang di kendarainya di jalan lintas Tebo KM 9. 

Muhammad Husairi berboncengan dengan anaknya datang dari arah Bungo menuju Tebo, dalam perjalanan terpaksa dia mengambil jalur pinggir berpas-pasan dengan sekrap proyek jalan untuk menghidari mobil yang berada di sebelah kanannya.

Niat menghindar tapi kecelakaan tak terelakkan, Husairi terpental ke lubang sekrap jalan sehingga mengalami patah gigi,luka dibagian wajah, tangan dan kaki, sejenak menenangkan diri Husairi pun pingsan.

"Menurut keterangan Husairi bahwa dari Bungo hendak ke Tebo, tidak tau lubang itu dalam dan berpasir, saya terpeleset di bekas sekrap jalan dan terpental "kata Husairi sambil mengaduh kesakitan.

Meski perusahaan telah memasang tanda peringatan, namun jumlah tanda peringatan tidak sebanding dengan jumlah lubang sekrapan di sepanjang jalan, sulit khususnya bagi pemotor untuk menghindar lubang, terutama saat hujan.

"Perlu di ketahui bahwa semua warga pengguna jalan bisa melaporkan setiap kecelakaan yang terjadi akibat jalan berlobang. Setiap instansi yang mengurusi jalan bisa di pidanakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Hal tersebut disampaikan oleh aktivis Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Dr.Firman Turmantara T. Endipradja, SH, S.Sos M.Hum yang beraktivitas di Komisi IV Bidang Kerjasama dan Kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) bahwa masyarakat bisa melaporkan setiap kecelakaan yang terjadi akibat jalan rusak "tegasnya.

"Lanjutnya, seperti yang pernah terjadi dulu tahun 2013, tiga orang kepala daerah di Jawa Barat (Jabar) di laporkan Kepolda Jabar gara-gara banyaknya korban berjatuhan akibat jalan rusak di beberapa wilayah di Jabar "pungkas Firman T.Endipradja kepada duasatu.net melalui sambungan telewicara Minggu (19/4/2020). (nur)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda