Satnarkoba Polres Tebo Amankan 4 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 24 April 2020

Satnarkoba Polres Tebo Amankan 4 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Pelaku Yang Berhasil Diamankan Satnarkoba Polres Tebo

Duasatu.net- Tim Satnarkoba berhasil meringkus 4 orang di duga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu Rabu (22/04/2020) sekira pukul 23.00 Wib, diarea pabrik aspal yang terletak di desa Pelayang Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. 

Penangkapan berawal dari laporan warga yang resah kerap terjadi transaksi narkoba di pabrik aspal desa Pelayang. Berbekal informasi ini tim melakukan pengintaian, terlihat ada aktifitas mencurigakan tim langsung menyergap pelaku, DTS (22) adalah warga Kelurahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir dan MD (19) warga desa Betung Bedarah Timur Kecamatan Tebo Ilir.

Hasil interogasi dari tersangka DTS oleh tim di Tempat Kejadian Perkara (TKP) menjelaskan bahwa dia dapat narkotika jenis sabu dari MR (19) warga desa Betung Bedarah Timur Kecamatan Tebo Ilir. Dari MR polisi berhasil mengembangkan lagi dan mengamankan AP (20) adalah warga desa Betung Bedarah Timur.

Kedua orang tersangka dari hasil pengembangan ini di amankan Kamis, (23/04/2020) sekira pukul 05.00 Wib. Ke 4 pelaku saat di tangkap tanpa perlawanan.

Kemudian dari pelaku DTS dan MD Tim Sat narkoba, mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket di duga narkotika jenis shabu seberat bruto 0,57 gram, 1 buah bungkus bekas permen kis, satu unit Hp xiomi warna gold, dan satu unit motor mio J warna merah muda tanpa Nopol, Noka : MH354P00CDJ844956. 

Dari kedua tersangka lagi yakni MR dan AP Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 paket di duga shabu seberat bruto 2,03 gram, 1 pak plastik klip baru, dua buah plastik klip besar bekas, 1 buah kotak permen happydent, satu unit Hp Realmi warna biru dongker, 1 unit Hp Xiomi warna gold, 1 unit Hp Oppo warna ungu.

Kasat resnarkoba Iptu P Sagala, SH membenarkan, timnya mengamankan 4 orang pelaku. Dua pelaku di tangkap dipabrik aspal di desa Pelayang dan 2 orang lagi di amankan di desa Betung Bedarah Timur. Ke 4 tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti ke Mako Polres Tebo” jelasnya.

Barang bukti dan keempat pelaku saat ini di tahan di Mapolres Tebo untuk di lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut "kata Kasat.

Kasat menegaskan pelaku di ancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (nur)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda