Kabag ULP Tebo Klaim Penuhi Panggilan Kejati Bukan Soal Kasus Rp.33 Milyar - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 06 Mei 2020

Kabag ULP Tebo Klaim Penuhi Panggilan Kejati Bukan Soal Kasus Rp.33 Milyar

Kabag Pembangunan Dan ULP Setda Tebo Provinsi Jambi, Sobirin,ST

Duasatu.net- Soal pemanggilan Kepala bagian (Kabag) Pembangunan dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa Unit Layanan pada Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi di klaim tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi aspal jalan paket 10-11 yang pernah di sidik tahun 2015 lalu oleh Kejaksaan agung (Kejagung).

"Di temui duasatu.net di ruangan kerjanya Rabu (6/5/2020) Sobirin mantan Kabid Bina Marga dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tebo sekarang Kabag pengadaan dan ULP membenarkan bahwa dirinya bersama Kadis PUPR baru-baru ini memenuhi panggilan Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi.

Namun demikian panggilan pihak Kejati Jambi terhadapnya di akui oleh Sobirin, tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi aspal jalan Rp.33 Milyar yang lalu "katanya.

"Iya, benar saya penuhi panggilan Kejati Jambi tapi bukan soal kasus Rp.33 Milyar "katanya lagi.

Sobirin menyebut, pemanggilan dirinya oleh Kejati Jambi baru-baru ini adalah menyangkut adanya sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) "katanya meyakini. (nur)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda