Duasatu.net- Satreskrim Polres Batanghari melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) meringkus pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh seorang kakek berinisial J (80) warga Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.
"Menurut informasi yang dirangkum berbagai sumber bahwa perbuatan bejat kakek berusia senja tersebut sudah 4 kali dilakukan kepada korban. Awalnya di lakulan Rabu (4/3/2020) yang lalu, saat itu sang kakek hendak pergi ke tempat temannya dan bertemu dengan korban.
Korban yang masih berusia 10 tahun di panggil oleh kakek lalu di beri uang sebesar Rp.40 ribu. Setelah di beri uang korban langsung di tarik masuk ke kamar oleh kakek. Di dalam kamar, kakek tua renta ini pun melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
Kakek bejat ini kembali beraksi hingga 4 kali pada Minggu (5/4/2020). Setelah kejadian yang ke 4 ini akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. "Tidak terima atas perlakuan bejat sang kakek, orang tua korban melaporkannya ke Polres Batanghari.
Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto,S.IK, SH melalui Kasat Reskrim Iptu Orivan Irnanda saat di hubungi melalui pesan whastapp Sabtu (02/05/2020) membenarkan tentang kejadian tersebut.
“Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh pelaku berusia 80 tahun dan saat ini pelaku sudah kita amankan "ungkap Kasat Reskrim Polres Batanghari.
Dijelaskan Kasat bahwa penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan laporan orang tua korban pada hari Kamis 16 April 2020 sekira pukul 11.50 wib ke Unit PPA Polres Batanghari.
Iptu Orivan berujar bahwa setelah di lakukan penyelidikan, memang benar pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Akhirnya pada (22/4/2020) pelaku berhasil diringkus di rumahnya dengan bantuan personil Polsek Tembesi dan langsung dibawa ke Polres Batanghari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku pihaknya, mengamankan Barang Bukti (BB) berupa pakaian milik korban, saat pelaku melakukan aksi bejatnya.
"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat Lima tahun dan paling lama 15 tahun "tegas Kasat Reskrim. (Ilham)