Duasatu.net- Soal kisruh lahan dalam area konsesi PT LAJ, berakhir dengan kesepakatan melalui mediasi yang di lakukan oleh Pemda Tebo di ruang rapat Sekda Senin (04/05/2020).
Asisten I Amsiridin, pimpin jalannya mediasi, di hadiri Kakan Kesbangpol, Kasat Pol PP Tebo, KPHP, Kasat Intel dan Kasat Reskrim Polres Tebo, General Manajer PT LAJ Widiarsono, Ketua SPSI Tebo dan dua warga penggarap lahan dalam konsesi PT LAJ.
Saat mediasi terungkap soal lahan seluas 10,7 hektar degan 2 orang pemilik yaitu Yusuf dan Nasrudi di mana lahan berada dalam kawasan PT LAJ. Keduanya memperkerjakan Sofyan untuk menggarap lahan tersebut dengan perjanjian bagi hasil lahan setelah pekerjaan tanam lahan selesai 85 persen.
Perjanjian berakhir kisruh, Sofyan pekerja di lahan tersebut mengklaim di janjikan mendapat 2,5 Ha dari 10,7 Ha. Yusuf salah satu pihak pemilik lahan menyebut jatah lahan dari 10,7 Ha, Sofyan hanya dapat bagian 2 Ha setelah pekerjaan terealisasi 85 persen.
Dalam mediasi Yusuf mengaku tidak pernah menjanjikan 2,5 Ha untuk Sofyan. Tapi yang menjanjikan 2,5 Ha untuk Sofyan ialah Nasrudin rekannya. Nasrudin mengakui dirinya pernah berucap janji akan memberi 2,5 Ha untuk Sofyan dindepan orang banyak saat itu.
Persoalan lahan ini muncul di ketahui saat Sofyan menuntut haknya 2,5 Ha dari 10,7 Ha sesuai yang di janjikan Nasrudin. Tapi, persoalannya kini lahan belum 100 persen di kerjakan Sofyan.
"Sofyan baru menggarap lahan 4 Ha dari 10,7 Ha ini. Jadi karena rasa kemanusiaan, kami beri 2 Ha untuk Sofyan meski baru 4 Ha yang di kerjakannya "ucap Yusuf dalam mediasi.
Sebagai tim mediasi Pemda Tebo Amsiridin memutuskan agar Nasrudin dan Yusuf sepakat merelakan 2,5 Ha lahan dari 10,7 Ha di berikan kepada Sofyan.
Kemudian soal lahan tersebut agar di kembalikan kepada manajemen PT LAJ. GM PT LAJ, Widiarsono yang hadir saat mediasi berucap bahwa pengukuran pertama, luas lahan 10,2 Ha, pengukuran kedua luas lahan jadi 10,75 Ha dan dibulatkan menjadi 10,7 Ha.
"Luas 10,7 hektar ini, sudah di bayar semua tali asihnya oleh PT LAJ pada Yusuf dan Nasrudin. Soal Sofyan maka Yusuf dan Nasrudin harus kembalikan dana yang 2,5 Ha kepada PT LAJ, nantinya akan di berikan kepada Sofyan dan menurut Yusuf, lahan 2,5 Ha ini berada di bagian belakang "kata Widiarsono. (red)