Pengedar Shabu Di Tebo Ilir Diciduk Satuan Narkoba Polres Tebo - Media Online : www.duasatu.net

Minggu, 03 Mei 2020

Pengedar Shabu Di Tebo Ilir Diciduk Satuan Narkoba Polres Tebo


Duasatu.net- Polres Tebo berhasil mengamankan 3 orang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu pada Sabtu (2/5/2020) sekira pukul 23.00 Wib di simpang Betung dusun Tambak Sari desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Penangkapan yang di lakukan oleh Sat Narkoba Polres Tebo terhadap tiga orang pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-01/V/2020/JMB/RES TEBO/SEK TEBO ILIR Tanggal 03 Mei 2020.

"Para pelaku atau tersangka adalah Heri bin Jumingin (36) warga Lubuk Pakam, Rt 08 dusun Tambak Sari desa Sungai Aro, Fajri bin Iskandar (18) warga Kerinci Rt.16 desa Betung Bedarah Timur dan Andi Hasan bin Bakri (24) warga desa Betung Bedarah Barat Rt.05 Kecamatan Tebo Ilir.

Barang Bukti (BB) yang berhasil di amankan polisi berupa 1 paket kecil di duga narkotika jenis shabu dengan bruto 0,16 gram kemudian 1 kotak rokok RMX Bold, uang tunai Rp.100 ribu, satu buah dompet warna hitam, 1 unit HP Vivo Y91 warna biru hitam, 1 unit HP Oppo A5s warna hitam, 1 unit HP Oppo A5s warna biru, 1 unit SPM méga pro warna Hitam tanpa Nomor polisi (Nopol).

Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz,S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu P.Sagala, SH Minggu (3/5/2020) membenarkan penangkapan terhadap tiga orang di duga pelaku tindak pidana Narkoba.

Kasat memaparkan bahwa menurut informasi warga di dusun Tambak Sari kerap terjadi transaksi Narkoba, kemudian Polsek Tebo Ilir melakukan penyelidikan. Sekira pukul 22.00 Wib terlapor Heri bin Jumingin sedang mengendarai motornya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

"Saat di sergap dan di geledah oleh polisi, di temukan BB 1 paket kecil di duga Shabu. Barang haram tersebut di akui oleh Heri di dapat dari Fajri bin Iskandar dan Adi Hasan bin Bakri.

Dari situ selanjutnya polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua pelaku yang di ungkap oleh Heri bin Jumingin "urai Kasat Narkoba.

Ketiga pelaku di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terlapor dan BB saat ini sudah di amankan di Polres Tebo untuk proses lebih lanjut. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda