Duasatu.net- Satreskrim Polresta Jambi, berhasil menangkap dua orang pelaku pembobol rumah berinisial M dan DG saat sedang berada dirumahnya dikawasan Danau Teluk, Kota Jambi pada Senin (7/12/2020) lalu.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, melalui Kasat Reskrim AKP Handreas menjelaskan, bahwa kedua pelaku tersebut melakukan pembobolan rumah pada saat pemiliknya sedang keluar.
Ketika pemilik rumah pulang mendapati rumahnya sudah di bobol oleh pencuri. Barang berupa elektronik hilang digasak oleh pelaku "ungkap Handreas di Mapolresta Jambi, Kamis (24/12/2020).
" Modus pelaku membobol rumah dengan menggunakan sebuah obeng "ujar Kasat.
Kasat Reskrim menyebutkan bahwa pelaku sengaja membawa obeng untuk mencongkel rumah korban, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp.15 juta.
" Sejumlah barang bukti yang berhasil di amankan 1 unit laptop, hardisk, 1 unit sepeda motor satria Fu,1 buah kunci L,1 buah obeng Merk Krisbow, 1 buah obeng panjang dan tas warna hijau untuk di amankan di Polresta Jambi. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP, "tegasnya. (Rmd)