Dengan terdakwa, Era Novita (44) telah melakukan perbuatan penganiayaan dan pengerusakan terhadap Vera Sintia Dewi (46) pemilik toko di Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.
Terdakwa dalam kasus ini juga melakukan pengrusakan barang berupa sebuah Handphone dengan milik Vita, adalah karyawan sebuah toko tersebut.
Pada saat sidang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jambi, Dwi Yulistia, menanyakan krologis kejadian. Saksi korban menjelaskan, kejadian itu pada Rabu (4/12/2019) lalu. Pelaku saat itu mendatanginya, langsung mencaci maki dan menamparnya.
“ Terdakwa tiba-tiba marah, mengancam, tiba-tiba dia menampar saya, ” ungkap korban, Kamis (21/1/2021) di PN Jambi.
Sebelum datang ke tokonya, terdakwa sempat mencaci maki dirinya melalui pesan WhatsAPP "tambahnya lagi.
“ Dia mencaci maki dengan kata-kata yang kasar. Dan menjelekan saya, ke suami saya. Saya pun hampir cerai, karena perbuatannya,” sambung korban sambil menangis saat menceritakannya.
" Di jelaskan Vera, awal mula kejadian, lantaran adik terdakwa mempunyai hutang. Kemudian dirinya menagih hutang ke terdakwa, terdakwa tidak senang, langsung mendatanginnya.
“ Saya minta hutang adiknya. Kata adiknya uangnya sudah di terdakwa. Saya pun memintanya, namun terdakwa tidak senang dan mencaci maki saya dan menampar saya,” lanjutnya sambil berurai air mata.
Sementara saksi lainnya, Vita karyawan toko, saat kejadian merekam aksi terdakwa. Terdakwa yang tidak senang, langsung merampas handphonenya dan menghempasnya. Akibatnya, handphone milik saksi rusak.
“ Saat kejadian saya merekam. Tapi malah di rampas dan dihempasnya, hingga rusak, ”ujar Vita.
JPU, menanyakan handpone tersebut membelinya dengan uang cash atau kredit.
“ Saya beli kamaren kredit. Saat ini sudah lunas, ” tambahnya.
Diketahui, terdakwa merupakan salah satu anak toke SPBU yang berada di Provinsi Jambi. (RMD)