DUASATU.NET- Satpol PP dan tim gabungan TNI-Polri serta pihak terkait melakukan pengawasan dan penindakan tempat usaha dan aktifitas warga di hari libur nasional pada pergantian malam tahun baru 2021 di wilayah Gading Serpong Kecamatan Kelapa Dua, BSD Kecamatan Pagedangan dan BSD Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang Provinsi Banten,
Kasat Pol PP melalui Kabid penegakan Perda, Sumartono Kamis (31/12/2020) mengatakan tim gabungan yang di pimpin Dandim 0510 Tangerang Letkol Inf.B.Siregar melakukan himbauan dikawasan Gading Serpong di sepanjang jalan Boulevard dan wilayah Pagedangan hingga AEON, lalu ke Intermoda Cisauk.
" Kemudian melakukan penyisiran tempat usaha dan lokasi berkumpulnya aktifitas warga di kawasan Gading Serpong, BSD Pagedangan hingga ke Cisauk.
Petugas menutup dan menyegel tempat usaha, hiburan dan karoke seperti Pidza Hut Dilivery (PHD), MBargo Karoke dan Longe, Wooden Bar dan restoran, pelaku usaha di data dan menandatangani berita acara.
Petugas menutup dan menyegel tempat usaha, hiburan dan karoke seperti Pidza Hut Dilivery (PHD), MBargo Karoke dan Longe, Wooden Bar dan restoran, pelaku usaha di data dan menandatangani berita acara.
Mereka melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 53 Tahun 2020 tentang PSBB dan Perbup Tangerang Nomor 54 tentang perubahan Perbup Nomor 53 serta Edaran Bupati Tangerang Nomor 443.2/4911- Bag.Um/2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di perayaan Natal dan tahun baru 2020-2021.
Sumartono menjelaskan, PHD melakukan take away, pesan antar jemput hingga terjadi penumpukan gojek, antri pesanan hingga di bubarkan oleh tim karena terjadi kerumunan.
" Sedangkan Mbargo beraktivitas hingga pukul 00.00 wib dini hari, pemilik usaha sempat ngelak saat akan dibuka paksa oleh Polsek Kelapa Dua. Lalu di Wooden Bar dan Restoran terdapat bekas aktifitas berkumpul, pelaku usaha mengaku hanya mengadakan acara internal karyawan.
Penyisiran dilakukan hingga ke daerah Danau Kelapa Dua, disini hampir semua warung makan buka, petugas pun membubarkan dan menutup paksa dan memberi surat peringatan dan pernyataan kepada warung makan di pinggir jalan.
" Selanjutnya di daerah danau Islamic Kelapa Dua, 2 orang kedapatan tidak memakai masker dan memaksa warung dipinggir jalan membuka jualannya dengan alasan mencari makanan untuk makan malam, petugas Pol PP memberi pilihan sanksi yang bersangkutan memilih di denda administratif.
Begitupun dengan pemuda pemudi yang berkumpul di pinggir jalan di bubarkan oleh petugas, mereka di sanksi push up maksimal 10 kali. Sumartono menyebut, tindakan yang di lakukan Pol PP sudah sesuai dengan SOP penertiban yang humanis tanpa merusak properti obyek pelanggar "katanya. (Edi)