Curi Motor, Residivis Kambuhan Diamankan Polsek Kota Baru - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 05 Januari 2021

Curi Motor, Residivis Kambuhan Diamankan Polsek Kota Baru

DUASATU.NET - Residivis pencurian dengan pemberatan yang bernama Suryanto (32) warga Kecamatan Pasar, berhasil ditangkap Unit Reskrim Macan Polsek Kota Baru, Rabu (2/12/2020) lalu.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Afrito Marbaro, mengatakan kejadian pencurian berawal pada kecurigaan security perumahan di jalan Kapten Sujono, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, sekira pukul 03.00 WIB.

Saat tiba di sana ungkap Afrito, di lokasi tersebut ada aksi pencurian. “Saat itu security melihat gerakan mencurigakan. Dia langsung menelpon kita (Polsek Kotabaru). Benar saja di sana terjadi pencurian. Kemudian pelaku langsung diamankan tim macan Kotabaru,” ujarnya, di Mapolsek Kota Baru Selasa (5/1/2021).

" Lanjut Afrito, pelaku adalah seorang residivis sudah tiga kali melakukan aksi pencurian. 1 di Kecamatan Jambi Selatan dan 2 di Kota Baru.
“Pelaku bulan 5 tahun lalu keluar. 1 di Kecamatan Jambi Selatan 2 di Kota baru, "bebernya..

Dari keterangan pelaku, dia melakukan pencurian lantaran ingin pulang ke Sabak, Tanjung Jabung Timur. “Alasan dia mencuri untuk pulang ke Sabak untuk melihat adiknya, "sambung Afrito.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit Handphone Redmi 5a dan sepatu casual, pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman paling lama 7 tahun pidana penjara, ”tutupnya.

Sementara, dari pengakuan Suryanto, dirinya melakukan aksi pencurian untuk menengok adiknya di daerah Sabak. “ Rindu dengan adek. Umurnyo 6 tahun wanita, "katanya kepad awak media. (RMD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda