Diduga Gelapkan Miliaran Rupiah, Mantan Ketua Koperasi Benteng Kurung Dipolisikan - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 21 Januari 2021

Diduga Gelapkan Miliaran Rupiah, Mantan Ketua Koperasi Benteng Kurung Dipolisikan

Frandy Septior Nababan

DUASATU.NET- Diduga gelapkan dana dan asset koperasi senilai Rp 4,7 milyar, mantan ketua Koperasi Benteng Kurung, desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir, dan mantan bendaharanya dilaporkan ke Mapolres Tebo. Pelaporan tersebut berdasarkan laporan polisi, Nomor : LP/B 60/XI/2020/JAMBI /RES TEBO/SPKT tanggal 2 November 2020.

Dalam keterangan Persnya, ketua koperasi Benteng Kurung terpilih, H.Nuri melalui Frandy Septior Nababan menegaskan, dalam perkembangan hari ini, pihaknya menemukan adanya keterkaitan kepala desa Balairajo untuk bersekongkol bersama mantan-mantan ketua Koperasi terdahulunya yang sengaja menjadikan usaha koperasi ini Kollaps "terangnya, Kamis (21/1/2021).

" Seperti dalam usaha jasa ponton, melalui Bumdes Kades berupaya mengambil alih secara sepihak yang di kelola oleh koperasi Benteng Kurung, pada akhirnya usaha itu saat ini tidak berjalan lagi. Sedangkan usaha Bumdes terkait usaha ponton, tidak jelas aturannya "ungkap Nababan. 

Meski jelas, tentunya itu bertentangan dengan undang-undang koperasi. Pasalnya pada undang-undang koperasi tidak boleh ada unit usaha lain yang di usahakan oleh siapapun apalagi pemerintah, wabilkhusus pemerintah desa diatas usaha yang dijalankan oleh koperasi.

Nababan menguraikan, kenapa Kades melakukannya, ternyata dari data yang dimiliki, ada dana yang kita kasih kepada desa sejak tahun 2016-2017 yaitu Rp. 276 juta. Kita cek data lampiran perdesa tidak terealisasi (anggaran desa) tidak ada sepeserpun, Dugaannya, kemana dana yang kita kasih ke desa "ujarnya.

Dana dari koperasi tidak di masukkan sebagai bagian pendapatan desa seharusnya alokasi penggunaannya tercantum di peraturan desa tentang RAPBDes, ”tegas Frendy Nababan.

Untuk realisasi anggaran yang di sampaikan tidak ada dalam Perdes. itu baru untuk tahun 2016/2017. Belum lagi tahun 2018/2019 sampai 2020. Dugaan Frandy, total semua anggaran yang tidak jelas realisasi penggunaannya bisa mencapai milyaran rupiah. 

Dugaan persekongkolan kepala desa dan mantan-mantan ketua koperasi ini di duga berupaya untuk menghilangkan jejak atas laporan penggelapan yang tengah berproses dikepolisian.

" Dengan begitu kita minta supaya kades kooperatif menjalankan peraturan perundangan yang berlaku. Agar koperasi Benteng Kurung sehat dan memberikan dana seperti semula kepada desa. Pastinya laporan dugaan penggelapan ini bisa menjadi akibat untuk penegakan hukum dari desa, "ucapnya.

Frandy menambahkan, awalnya percaya dengan Kades dan tidak menduga, dana dari koperasi tidak ada dalam laporan realisasi anggaran APBDesnya. Pihak Koperasi sedang berfikir, apa bakal melaporkan Kades dalam konteks tindak pidana korupsi. tapi jika ada  pengembangan dari laporan kita ke arah Tipikor, silahkan penyidik untuk menggalinya. (RED)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda