Hal tersebut di sampaikan oleh Bupati Tebo, Sukandar, Selasa (16/2/2021) usai penandatanganan MOU dengan Kejaksaan negeri (Kejari) tentang permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.
" Sukandar menyebutkan, bukan untuk menyalahkan siapapun, tapi banyak Pekerjaan Rumah (PR) terkait temuan BPK sejak tahun 2010 kebawah yang belum terselesaikan.
Sedangkan tahun 2011 keatas di klaim Sukandar, temuan BPK langsung di tindaklanjutinya. Makanya di lakukan MOU dengan kejaksaan agar semua temuan tersebut bisa diselesaikan,100 persen, di akumulasikan sejak berdiri Kabupaten Tebo, dan jadi target nasional "katanya.
" Tambahnya lagi, siapa yang ada di dalam temuan BPK tahun 2010 ke bawah, Sukandar minta itu jadi dokumen negara, dan biar Kejaksaan yang menindaklanjutinya.
Kejari Tebo, Imran Yusuf, kepada awak media menyatakan MOU tersebut ialah sebagai payung hukum terhadap semua kegiatan perdata dan tata usaha negara dalam mensukseskan pembangunan di Tebo "katanya.
