Dorong Raperda Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Tangerang, Perekat Demokrasi Gelar Diskusi - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 30 April 2021

Dorong Raperda Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Tangerang, Perekat Demokrasi Gelar Diskusi

Diskusi Dengan Tema "Urgensi Raperda Keterbukaan Informasi Publik

DUASATU.NET- Demi mendorong keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tangerang, Perkumpulan Masyarakat Demokrasi (Perekat Demokrasi) gelar diskusi dengan tema "Urgensi Raperda Keterbukaan Informasi Publik Di Tangerang". Diskusi dilakukan di Warung Sunda Telaga Bestari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (30/04/2021).

Kegiatan ini dihadiri oleh Komisi Informasi Publik Provinsi Banten, Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tangerang, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tangerang, dan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Banten Hilman M.Si menjelaskan, penyelenggaraan pemerintah yang baik adalah memenuhi syarat adanya transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Selain itu, dalam setiap pengambilan kebijakan harus adanya peran dan partisipasi dari masyarakat.

" Ini merupakan kegiatan yang basisnya dari masyarakat. Ini sangat menarik karena di Kabupaten Tangerang masyarakatnya hadir untuk membicarakan tentang keterbukaan informasi publik, oleh karena itu kami (Komisi Informasi Banten) turut hadir di sini," ujar Hilman.

Hilman menambahkan, Pemerintah menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Selain itu, penting bagi masyarakat untuk bisa mengakses informasi terkait penyusunan dan pelaksanaan pada suatu kebijakan.

Kendati demikian, diskusi ini bertujuan untuk dibentuknya suatu Perda yang mengatur keterbukaan informasi publik. Mengingat hal tersebut sangat penting guna meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik dalam menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Kabid Informasi Komunikasi Publik (IKP) Abdul Munir mewakili Kepala Dinas Diskominfo Kabupaten Tangerabg mengatakan, pemerintah daerah mengapresiasi dengan adanya kegiatan diskusi seperti ini. Menurutnya, sudah ada inisiatif dari masyarakat untuk melakukan rancangan peraturan daerah keterbukaan informasi publik.

Munir berharap, untuk kedepannya ada diskusi serupa yang diadakan oleh lembaga lain, mengingat adanya tanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

" Semoga hasil dari diskusi ini dapat diusulkan secepatnya ke DPRD, kami dari perangkat daerah mengapresiasi kegiatan ini, dan diharapkan kedepannya ada diskusi lagi yang diadakan dari lembaga lain," tutup Munir yang pernah aktif di HMI Cabang Mataram tahun 1994-1998 ini

Sementara itu, Ketua panitia diskusi dari Perekat Demokrasi Kabupaten Tangerang KHOERUN HUDA ,SE menerangkan, selaku perangkat demokrasi lembaga yang dipimpinnya memiliki beberapa program terkait demokratisasi, salah satunya adalah mendorong akuntabilitas pemerintah daerah.

" Kita lihat terkait akuntabilitas pemerintah daerah ini salah satu instrumennya adalah sangat erat dengan keterbukaan informasi publik, oleh karena itu sore ini kami berdiskusi untuk dibuatnya peraturan daerah (Perda) terkait keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tangerang," pungkas Huda.

" Raperda keterbukaan informasi publik ini kami akan usulkan lewat inisiatif dewan," katanya

Ia lanjutkan, diskusi ini kita undang tiga narasumber yaitu dari Komisi Informasi Banten, Diskominfo Kabupaten Tangerang dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tangerang," hanya saja Bapemperda DPRD Kabupaten Tangerang tidak hadir undangan kami, kepada KI dan Kominfo kami ucapkan terima kasih atas kehadirannya," ujar Huda aktifis muda ini. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda