JPU Kejari Tebo Hadirkan Saksi Dari CS Bank Mandiri - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 23 April 2021

JPU Kejari Tebo Hadirkan Saksi Dari CS Bank Mandiri

Sidang Lanjutan Perkara Perusakan Dan Pencemaran Lingkungan/Foto dokumentasi duasatu.net

DUASATU.NET- Tiga orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, Yoyok Adi Spautra, dalam persidangan lanjutan perkara kerusakan dan pencemaran lingkungan dengan terdakwa Syamsurizal kerap di sapa Iday, di Pengadilan Negeri Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Jum'at (23/4/2021).

Dari tiga orang saksi, satu orang tidak bisa di tampilkan melalui zoom metting, yaitu saksi bernama Supan sedangkan saksi Tomi Dwi Rizki merupakan karyawan Bank Mandiri dengan jabatan Customer Service (CS) mengikuti sidang dari Jambi secara daring, kemudian saksi Slamet Prayitno mengikuti persidangan tatap muka, sesuai dengan Protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Persidangan yang di pimpin ketua majelis hakim Armansyah Siregar, SH, MH bersama 2 orang hakim anggota dan panitera tersebut tidak begitu menjadi sorotan serius jika di banding pada sidang sebelumnya.

" Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan oleh JPU ialah terkait upah kerja imas tumbang lahan milik Iday di desa Pedasan Kecamatan Sumay dengan saksi Supan melalui transaksi internet banking Mandiri. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda