Kuasa Hukum, Dicabut Atau Tidak BAP Oleh Saksi, Tergantung Pertimbangan Majelis Hakim - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 23 April 2021

Kuasa Hukum, Dicabut Atau Tidak BAP Oleh Saksi, Tergantung Pertimbangan Majelis Hakim

Sidang Lanjutan PN Tebo Via Zoom Metting/Foto dokumentasi duasatu.net

DUASATU.NET- Terkait upah kerja imas tumbang lahan milik Iday di desa Pedasan Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi dengan saksi Supan melalui transaksi Internet Banking Mandiri di bantah oleh terdakwa Syamsurizal alias Iday saat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tebo, Jum'at (23/4/2021).

Terdakwa Iday, didampingi kuasa hukumnya, Hishom P Akbar, SH, MH membantah jika saksi Tomi Dwi Rizki Customer Service Bank Mandiri itu menyebut transaksi di lakukan menggunakan Internet Banking, Iday menegaskan jika dirinya tidak memiliki Internet Banking.

Sementara itu, JPU Kejari Tebo, Yoyok Adi Saputra dalam persidangan tersebut masih menanyakan soal kesaksian Supan pada sidang sebelumnya yang menyebut saksi Supan mendapat tekanan dari penyidik kepolisian saat pemeriksaan beberapa waktu lalu.

Saksi yang dihadirkan oleh JPU, yaitu Slamet Prayitno tetangga Supan, sesama penjaga kebun, bersaksi di persidangan Pengadilan Negeri Tebo, bahwa dirinya pernah sama-sama diperiksa saat itu oleh penyidik polisi, diakui Slamet, tidak ada tekanan terhadap Supan ketika di lakukan pemeriksaan, "katanya.

" Namun demikian, kuasa hukum Iday, tidak mempermasalahkan apa yang di sampaikan oleh JPU, terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang di tolaknya. Di cabut atau tidak oleh saksi Supan, hal tersebut tergantung pertimbangan majelis hakim, "ujarnya dalam sidang. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda