Sekretariat Satgas Covid-19 Tebo, Sulaiman, Selasa (27/4/2021) mengatakan sesuai dengan instruksi Kementerian dalam negeri (Kemendagri) dan Surat Edaran (SE) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), maka di lakukan penyekatan wilayah arus mudik di tengah pandemi covid-19.
Penyekatan wilayah tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak tanggal 22 April 2021. Adapun Posko yang telah ditetapkan sebanyak 4 yang tersebar di beberapa titik perbatasan ditambah 1 Posko induk yang didirikan di depan Masjid Agung Al Ittihad Kecamatan Tebo Tengah, "kata Sulaiman.
" Lebih jauh diuraikan Sulaiman, petugas yang di libatkan dalam penyekatan wilayah adalah TNI-Polri, Dinas perhubungan, Pol PP, Dinas Kesehatan, BPBD dan pihak terkait lainnya untuk bertugas memutar balikan kendaraan yang memaksa untuk mudik lebaran Idul Fitri 1442.H/2021, hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Penetapan Posko batas wilayah di lakukan oleh Dinas perhubungan di antaranya adalah diperbatasan Kabupaten Tebo, Bungo, Batang Hari dan Dharmasraya, "ujar Sulaiman.
Sementara itu Bupati Tebo H.Sukandar mengatakan, dalam penyekatan wilayah arus mudik ini, Tebo di untungkan karena tidak berbatasan langsung dengan Provinsi tetangga, karena Tebo hanya berbatasan dengan Kabupaten dalam Provinsi, "katanya.
" Pasalnya sambung Sukandar penyekatan arus mudik sudah lebih dulu dilakukan oleh Kabupaten tetangga, yaitu Batanghari dan Bungo.
" Sukandar berharap kepada masyarakat yang saudaranya datang dari luar daerah supaya di pastikan dulu kondisi kesehatannya bagus tidak terpapar Covid-19, Pemkab Tebo tidak main-main dengan kondisi pandemi saat ini karena ini untuk memastikan Kabupaten Tebo dapat terbebas dari Korona. (ARD)