Pol PP Tertibkan 3 Ekor Sapi Dan 6 Ekor Kambing - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 05 April 2021

Pol PP Tertibkan 3 Ekor Sapi Dan 6 Ekor Kambing

Penertiban Ternak Berkeliaran Ditempat Umum/Foto doc duasatu.net

DUASATU.NET- Razia hari pertama, Satuan tugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi bersama tim gabungan, berhasil menertibkan 3 ekor sapi dan 6 ekor kambing yang berkeliaran di tempat dan fasilitas umum.

Penertiban ternak dilakukan sesuai Peraturan daerah (Perda) No.8 tahun 2014, ada sanksi kurungan bagi pemilik ternak selama 3 bulan atau denda 3 juta rupiah. Dan jika selama 3 hari hewan ternak tidak di ambil pemiliknya maka akan di lakukan penjualan ternak hasil penertiban sesuai dengan Kep Bupati Tebo No 235 tahun 2021

Dan Perda No17 tahun 2002 yang dirubah menjadi Perda No 8 tahun 2014, Keputusan Bupati Tebo No 235 tahun 2021 tentang penjualan ternak hasil penertiban.

Kasat Pol PP Tebo Taufik Khaldy, Senin (5/4/2021) melalui Sekretaris Pol PP, Ade Nofriza mengatakan, razia atau penertiban hewan ternak hari ini, terdapat 3 ekor sapi dan 6 ekor kambing berhasil di tertibkan oleh petugas.

" Ade Nofriza menegaskan, hasil tangkapan hewan ternak tersebut, selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP Tebo untuk dilakukan Punishment atau proses sanksi hukuman sesuai dengan peraturan yang ada selama 3 x 24 jam kepada pemilik ternak. (ARDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda