DUASATU.NET- Seorang tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu, berinisial RA (27) di tangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten di rumahnya di Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (30/3/2021).
Dari tangan tersangka RA, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,09 gram.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Jumat (2/4/2021), menjelaskan, tersangka RA berhasil di tangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa dirumah pelaku kerap di datangi orang hilir-mudik dan mencurigakan terkesan menutup diri.
" Hal itu yang membuat masyarakat curiga. Sehingga kami tindaklanjuti dengan melakukan pemantauan, "tegas Wahyu.
Wahyu menegaskan, RA, saat ditangkap oleh Tim Satresnarkoba tidak melakukan perlawanan, dan tidak dapat mengelak dari tuduhan pasalnya saat di gerebek, tersangka sedang memegang narkotika jenis sabu.
" Untuk kepentingan penyidik, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang. Kasusnya masih kami kembangkan," ucap Wahyu meyakini.
Terhadap tersangka RA, dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (EDI)