DUASATU.NET- Menindaklanjuti larangan mudik di hati raya Idul Fitri 1442.H/2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo telah mewanti-wanti kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup komplek perkantoran Bupati Tebo seentak galah serengkuh dayung.
Larangan mudik Idul Fitri bagi pegawai ASN dilingkup Pemkab Tebo tersebut disampaikan oleh Wabup Syahlan, Kamis (15/4/2021) kepada awak media diruang kerjanya bahwa pihaknya sudah menegaskan untuk tidak mudik lebaran.
Meskipun larangan mudik sudah di sampaikan kepada pegawai ASN, hingga saat ini pemerintah bekum ada rencana untuk mengkandangkan kendaraan dinas milik Pemkab Tebo, "ujar Syahlan.
" Syahlan menegaskan dan meminta kepada masing-masing Kepala OPD, untuk tidak menugaskan stafnya pada hari raya. Kalau pun ada ASN Tebo yang melanggar memaksa untuk mudik lebaran, bakal memanggil Kepala OPD yanh bersangkutan agar dapat memberi alasan atas pemberian izin tersebut.
" Jika himbauan larangan mudik Idul Fitri dari Pemerintah Pusat tersebut di langgar oleh ASN, maka ada sanksi bakal di berikan kepada mereka yang melanggarnya "tegas Syahlan meyakini. (ARD)