DUASATU.NET- Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten menciduk pria berinisial NH (40) di duga sebagai seorang pengedar barang haram narkotika jenis sabu, Minggu (23/5/2021) saat sedang berada di pinggir jalan di Kampung Gembor, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Dalam keterangan Persnya, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, atas informasi masyarakat,
polisi langsung menindaklanjutinya tersangka NH pun berhasil di tangkap oleh.
' Iya benar, setelah di lakukan pendalaman dan observasi informasi tersebut oleh petugas NH, berhasil ditangkap ,"katanya lagi Rabu (26/5/2021).
Pada saat ditangkap, NH tidak melakukan perlawanan, lalu anggota melakukan penggeledahan, dari tangan tersangka, Polisi menemukan barang bukti narkotika di duga jenis sabu seberat 0,35 gram disembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok.
" Polisi juga menemukan kotak plastik kecil, di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,32 gram. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada tersangka NH seberat 2,67 gram,"ungkap Wahyu.
Wahyu menegaskan, tersangka NH terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan barang bukti lain yang berhasil di amankan petugas adalah 1 buah timbangan elektrik dan Handphone milik tersangka. Wahyu menyebutkan, kasus ini masih terus di kembangkan guna mengungkap asal-muasal barang dan meringkus pihak lain yang terlibat. (EDI)