H-2 Lebaran, Pemerintah Intensif Pantau Pelaksanaan Penyaluran THR - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 11 Mei 2021

H-2 Lebaran, Pemerintah Intensif Pantau Pelaksanaan Penyaluran THR

Pos THR Kabupaten Tangerang

DUASATU.NET- Hingga kini, tercatat sebanyak 278 kasus konsultasi dan pengaduan yang dilaporkan ke Posko THR Kabupaten Tangerang-Banten, 2 hari jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. 

" Kami Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan penyaluran THR keagamaan lewat Posko THR baik yang didirikan di pusat oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun yang dibentuk oleh pemerintah daerah," ucap Menteri Ketenagakerjaan Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si, Selasa (11/5/2021). 

Sesuai, Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan bernomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

" Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada para karyawannya," kata ida

Adanya kepastian soal THR Lebaran 2021 ini diharapkan bisa memberikan stimulus bagi konsumsi masyarakat di tengah pandemi COVID-19 yang masih melanda Indonesia.

" Pemberian THR keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

Data yang sudah masuk ke Posko THR Kemnaker dalam periode 20 April hingga 10 Mei 2021 terdapat 2.278 laporan, yang terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1.586 pengaduan THR.

"Disnaker Kabupaten Tangerang telah menerima 278 pengaduan yang diterima sampai 11 Mei," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Banten, H. Al Hamidi, S.Sos, M.Si. menjelaskan, Disnakertrans Prov. Banten sudah membuat posko pengaduan THR yang bertempat di KP3B dan di 4 UPT yang ada di Provinsi Banten sejak bulan April lalu.

" Pembangunan posko ini, dalam rangka menangani kasus-kasus pengaduan tenaga kerja yang tidak di beri THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja," kata Hamidi.

Data untuk saat ini yang mengadu di posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten sebanyak 38 kasus, dan dari 38 kasus ini semua sudah kita tindak lanjuti, jadi tinggal nunggu keputusan akhirnya bila mana kasus ini tidak dapat diselesaikan maka akan kita lakukan tindakan terhadap perusahaan yang tidak taat pada peraturan tersebut.

" Dari Posko Pengaduan THR di Kabupaten Tangerang adanya 99 kasus pengaduan dari 46 perusahaan, semuanya juga sudah di tindak lanjuti, dan mudah mudahan nanti dapat kita selesaikan semuanya seperti itu sampai menjelang lebaran,"

Harapan kami (Dinas Ketenagakerjaan) dapat menangani para pekerja/buruh yang tidak di bayar haknya dapat langsung dilaporkan ke Disnaker. Dan kita berharap jangan sampai satupun perusahaan yang ada di provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang tidak membayar hak terhadap pekerja/buruh di hari raya keagamaan tahun ini.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengatakan, sampai dengan saat ini sudah terdapat 278 jumlah kasus konsultasi dan juga pengaduan, dimana 278 itu ada 99 pengaduan dari 46 perusahaan.

" Terdapat 278 jumlah kasus yang konsultasi dan melapor, dan sudah 66% yang sudah kami tindaklanjuti sampai hari ini, selanjutnya kita juga akan terus berupaya melakukan verifikasi ke lapangan dan juga penyelesaiannya," ujarnya.

Kami berharap mudah-mudahan di tahun ini pembayaran buruh terkait dengan tunjangan hari raya berjalan dengan lancar, dengan mulus tanpa adanya perselisihan diantara mereka dan semuanya dalam kondisi yang sama-sama menyenangkan, kita harapkan juga hubungan industrial antara pelaku usaha dan buruh dalam rangka pembayaran THR ini berjalan dengan kondusif. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda