JPU Hadirkan 3 Saksi Ahli, Terdakwa Hadirkan 1 Orang Saksi Ahli, Mantan Ahli Prapradilan Setya Novanto - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 03 Mei 2021

JPU Hadirkan 3 Saksi Ahli, Terdakwa Hadirkan 1 Orang Saksi Ahli, Mantan Ahli Prapradilan Setya Novanto

Saksi Ahli Mahmud Mulyadi Beri Keterangan Dipersidangan PN Tebo

DUASATU.NET- Sidang lanjutan dalam perkara perusakan hutan dengan terdakwa Syamsurizal kerap di sapa Iday kembali digelar di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tebo Provinsi Jambi dalam agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, Senin (3/5/2021).

Sidang di pimpin oleh Ketua majelis hakim Armansyah Siregar, SH, MH, secara tatap muka dengan Protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

" Tiga orang saksi ahli dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo Yoyok Adi Saputra,SH,MH, melalui daring. 2 orang dari dinas kehutanan 1 orang saksi ahli hukum Universitas Jambi (Unja).

Sedangkan terdakwa Iday didampingi kuasa hukumnya menghadirkan 1 orang saksi ahli yaitu Mahmud Mulyadi, seorang dosen hukum pidana Universitas Sumatera Utara (USU), pernah menjadi ahli prapradilan Setya Novanto mantan Ketua DPRRI. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda