Kurang Dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Lebak-Banten, Berhasil Tangkap 5 Orang Pelaku Begal - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 20 Mei 2021

Kurang Dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Lebak-Banten, Berhasil Tangkap 5 Orang Pelaku Begal

Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana, SIK,
Saat Konferensi Pers

DUASATU.NET- Kurang dari 24 jam, 5 orang komplotan pelaku begal, tindak percobaan pencurian dengan kekerasan di Jl.Raya Cileles-Gunung Kencana Kp Citangkil Desa Cikareo Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak pada Rabu (19/5/2021) sekira pukul 03.00 berhasil di tangkap oleh Sat Reskrim Polres Lebak-Banten.

Pengungkapan kasus begal ini di sampaikan oleh Kapolres Lebak, Polda Banten AKBP Ade Mulyana,SIK, Kamis (20/5/2021) dalam konferensi pers.

Kapolres Ade menguraikan, peristiwa berawal saat para pelaku memesan Gocar via aplikasi online. Para pelaku naik dilampu merah Sempu Kota Serang, minta untuk diantar ke daerah Cileles.

Pelaku yang berjumlah 5 orang, 4 diantaranya naik kemobil 1 orang lagi mengikuti dari belakang menggunakan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi (Nopol) A 1906 PN.

 "Sesampainya di Cileles pelaku langsung beraksi dengan melakukan beberapa kali tembakan kepada korban, kurang lebih 10 kali dan mengenai tangan bagian belakang dan kepala korban seorang driver bernama Efi Hanafi, "terang Ade


Lebih jauh dikatakan Ade, ppara pelaku juga memukul korban, hingga korban langsung turun mengambil kunci dan mematikan mesin mobilnya, lalu melakukan perlawanan. Karena korban melawan, para pelaku melarikan diri gunakan kendaraan R4 yang mengikuti korban dan kendaraan korban tidak berhasil di bawa pelaku.

" Lalu siang harinya korban melaporkan kejadian itu ke Polres Lebak, dan Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan, hingga pada Rabu (19/5/2021) sekira pukul 22.00 Wib, berhasil menangkap orang pelaku di daerah Ciseke Kecamatan Rangkasbitung dan dilakukan pengembangan. "Alhamdulillah kurang dari 1x24 jam 5 pelaku berhasil di ringkus, "ungkap Ade.

"Dari tangan pelaku Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata air softgan jenis Pistol warna hitam yang digunakan pelaku untuk menembak korban, 1 pucuk senjata air sofgun jenis revolver, 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih Nopol A 1906 PN, 1 buah alat setrum genggam.

" Atas perbuatannya, tegas Ade, para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 53 KUHP, dan di kenakan Pasal 1 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Undang-undang darurat ancaman 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Induk Rusmono,SIK,MH menambahkan bahwa  kejahatan tersebut sudah di rencanakan, karena sebelumnya satu pucuk senjata air sofgun jenis pistol ini di beli secara online, sehari sebelum para pelaku beraksi dan kita masih melakukan pendalaman, untuk senjata air sofgun jenis Revolver kita temukan di mobil pelaku, "ujarnya meyakini. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda