DUASATU.NET- Tum Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten mengamankan seor6 pengedar Narkoba jenis obat keras (Kamis (3/6/2021).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono sIk,SH melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Shilton, S.IK, MH menjelaskan,berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada paket yang berisikan Tramadol HCL, melalui jasa pengiriman.
Berkat informasi masyarakat tersebut tim Satresnarkoba langsung bergerak dan menangkap pelaku berinisial RA (18) saat di lakukan penggeledahan ditemukan 1 buah paket berlebel jasa pengiriman yang di dalam terdapat 20 lempeng obat merk Tramadol HCI. Perlempengnya berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhannya 200 butir, "beber Kasat.
Iptu Shilton menegaskan, pelaku RA ditangkap Selasa (01/6/2021) sekira pukul 19.30 Wib saat sedang berada dipinggir jalan, di linkungan Karang Jetak RT.006/RW.002 Kelurahan Banjar Negara Kecamaran Ciwandan Kota Cilegon dan pada saat itu juga dilakukan pengeledahan.
" Dari tangan pelaku ditemukan sebuah HP merk OPPO, Uang sebesar Rp.395 ribu yang sebelumnya obat merk Tramadol HCI tersebut dibeli melalui Medsos kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.
" Sementara ditempat yang sama Kanit Satnarkoba Polres Cilegon Iptu Supriyono,SH menguraikan tersangka RA (18) melanggar Pasal 196 sub Pasal 197 UU No.35 th 2009 tentang kesehatan di ancam dengan hukuman paling lama 10 tahun sampai 15 tahun, "tegasnya singkat. (EDI)