DUASATU.NET- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang-Banten melalui petugas dari bidang metrologi legal Dinas perindustrian dan perdagangan, mengecek tera ulang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina akibat Kesambar petir di Pom bensin Bojong Jl. Pemda Tigaraksa, Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kamis (3/6/2021).
Kepala bidang metrologi legal, Disperindag Irwan Hengki, SH.,M.Si mengatakan, sebagai bagian dari pelayanan, pihaknya turun melakukan uji tera ulang karena pihak SPBU, mengajukan permohonan ke bidang metrologi untuk di tera ulang.
" Hari ini di lakukan pengecekan tera ulang di daerah Bojong Jl. Pemda Tigaraksa, karena SPBU disini mengajukan permohanan tera ulang akibat tersambar petir sehingga ada kerusakan, "kata Irwan.
Menurutnya, pengawasan SPBU sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal guna menjamin kebenaran pengukuran dalam rangka perlindungan konsumen.
Pengujian tera ulang terhadap pompa ukur BBM di SPBU Bojong dilakukan dengan menakar ulang atau pengujian menggunakan bejana minimal 20 liter untuk memastikan takaran sesuai dengan hasil tera ulang dan mengacu pada ambang batas yang telah ditentukan.
" Hasil dari toleransi yang kita lakukan di SPBU Bojong hari ini dengan batas toleransi di bawah ±100 ml per 20 liter. Kami mendapati nozzle tersebut setelah diuji tera masih berada pada batas toleransi yang sesuai yaitu 0,- 20, -25 dan 30 ml per 20 liter, "terangnya.
Pengawasan ini rutin dilakukan selama setahun sekali untuk pengecekan dan mengukur tera dan batas toleransi takaran nozzel di SPBU.
Irwan mengatakan jika ditemukan pelaku usaha yang melakukan tindakan kecurangan akan dberikan peringatan hingga sanksi tegas kepada pemilik SPBU nakal kalau merubah takaran pengisian bahan bakar.
Sanksi yang diberikan berupa peringatan, penyegelan mesin pompa, hingga dipidanakan sesuai UU No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UU perlindungan konsumen.
Sementara itu, Kepala Seksi Ukur, Arus, Panjang dan Volume Pada Bidang Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Wahib Wahab, ST menjelaskan, Bidang Metrologi Legal sedang merancang / pengembangan aplikasi pelayanan tera atau tera ulang tetapi belum dapat di gunakan karena masih proses pembuatan.
” Kami harapkan semua stakeholder nantinya bisa ikut mensosialisasikan ke masyakarat,” jelasnya
Dengan adanya Bidang Metrologi Legal ini, pihaknya berharap bisa memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan konsumen.
”Jika alat takar tepat, dan ukur bisa tepat, masyarakat akan merasa terlindungi melalui jaminan kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum, "demikian kata Irwan. (EDI)