Kapolres Bungo melalui Kapolsek Muko-Muko Bathin VII, Iptu Hasyim kepada sejumlah awak media menegaskan bahwa hari ini pihaknya bersama Camat dan Satpol PP melakukan penindakan, yang di duga sebagai tempat perjudian Sabung Ayam.
" Namun pada saat petugas tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah dalam keadaan kosong, petugas langsung melakukan penyisiran lalu membongkar dan menyita BB berupa perlengkapan gelanggang Sabung Ayam, "ungkapnya.
" Di jelaskan Kapolsek Hasyim, tadi dilokasi ada seorang warga, saat di tanya dia belum mau menyebutkan namanya. Nanti akan di bawa ke kantor untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang menjadi bandar dalam perjudian ini.
Selain itu, siapa pemilik tempat perjudian ini, akan di proses lebih lanjut. Petugas juga akan meminta sejumlah keterangan dari warga setempat, "kata Hasyim lagi.
" Lebih jauh di ungkap Hasyim, perjudian Sabung Ayam ini terbilang besar, karena pesertanya bukan cuma dari Kabupaten Bungo saja tapi ada yang dari luar daerah atau antar Kabupaten dan Provinsi.
Barang bukti yang berhasil di amankan selain peralatan tempat judi Sabung Ayam, petugas menemukan alat hisap Narkoba dari botol plastik (Bonk). Selain untuk perjudian Sabung Ayam, tempat ini juga di duga sebagai tempat tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, "tegas Kapolsek Hasyim. (ARD)