DUASATU.NET- Keseriusan dan komitmen dalam upaya pemberantasan aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Polres Tebo tidak main-main, ini di buktikan dengan keberhasilannya menangkap 18 orang pelaku beserta barang buktinya.
Dari 18 orang pelaku itu adalah Nasrudin, Ade, Irwansyah, Tatang, Suganda, Amilin, Fajar, Hamzah, Fajar Shodik, Irham, Jihan, Mushab, Hidayatul, Hendra, Amat, Sopian, Herman dan Andi, " beber Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono, S.I.K, Senin (26/7/2021).
" Di jelaskan Kapolres, mereka di tangkap dari hasil razia yang dilakukan Polres dan jajaran, dalam kurun waktu satu minggu. Selain tersangka, ada barang bukti yang diamankan seperti mesin dompeng penyedot air tiga buah, keong, dulang, sejumlah pipa, dan lainnya.
Semua Barang bukti tidak semuanya bisa dibawa, beberapa ada yang di musnahkan di lokasi. Para tersangka tangkap dari hasil razia," tegas Gunawan Trilaksono.
Para pelaku dikenakan Pasal 158 junto, Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
" Dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 Miliar," tegas Kapolres singkat. (ARD)