DUASATU.NET- Dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018-2020 terus bergulir yang saat ini di tangani oleh Tindakan pidana korupsi (Tipikor) Polres Tebo Polda Jambi.
Kapolres Tebo di wakili Kasat Reskrim melalui Kanit Tipikor Iptu Gede Santoso, Selasa (31/8/2021) menjelaskan hingga saat ini proses dugaan penyimpangan ADD/DD Pagar Puding Kecamatan Tebo Ulu masih berlanjut.
" Hari ini di jelaskan Kanit Tipikor Iptu Gede Santoso pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap bendahara DD Pagar Puding, Muklis HS.
Untuk pengembalian temuan kerugian keuangan sebagian sudah di kembalikan namun masih ada yang belum dilakukan pengembalian yaitu pajak.
" Jumlah pajak yang belum dikembalikan tersebut yaitu sebesar Rp.156 juta, "sambung Kanit.
Selain Kades dan Bendahara, lanjut Kanit Gede Santoso, unit Tipikor Polres Tebo akan memeriksa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Dana Desa Pagar Puding.
Tipikor Polres Tebo memberi waktu satu minggu lagi untuk masa pengembalian temuan pajak sebesar Rp.156 juta tersebut, "tegas Kanit Tipikor Gede Santoso. (ARD)
