Ditreskrimsus Polda Banten Tertibkan Hutan Milik Perhutani di Kabupaten Lebak - Media Online : www.duasatu.net

Minggu, 05 September 2021

Ditreskrimsus Polda Banten Tertibkan Hutan Milik Perhutani di Kabupaten Lebak

DUASATU.NET- Polda Banten telah melaksanakan pendampingan penertiban terhadap kegiatan penambangan batu bara di wilayah hutan milik Perhutani di Kecamatan Panggarangan dan Cihara Kabupaten Lebak Banten, Minggu (05/09/2021).

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi menyampaikan bahwa anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan pendampingan penertiban terhadap kegiatan penambangan. 

" Benar sesuai dengan dasar Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/176/VIII/ Res.5.5/2021/Ditreskrimsus tanggal 27 Agustus 2021, "kata Dedi Supriyadi. 

Kegiatan yang dilakukan ialah mengecek kegiatan pertambangan dengan hasil di antaranya, Lokasi 1, alamat Petak 33 blok Cibobos kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat 2 (dua) lobang.

Lokasi 2, alamat Petak 33 blok Cibedil kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat 2 (dua) lobang.

Lokasi 3, alamat Petak 33 blok Cilimus kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat 2 (dua) lobang.

Lokasi 4, alamat Petak 32 blok Pamandian kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat 3 (tiga) lobang.

Lokasi 5, alamat Petak 32 blok Batu jago/Cibobos kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat 10 (Sepuluh) lobang. 

Lokasi 6, alamat Petak 32 blok Cikacapi kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat 3 (tiga) lobang.

Lokasi 7, alamat Petak 33 blok Cicangkang kerang kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat 3 (tiga) lobang. 

Lokasi 8, alamat Petak 32 blok Kiara diuk kegiatan pertambangan dilakukan secara manual/melakukan penggalian dengan alat tradisional terdapat 1 (satu) lobang.(dilakukan pemasangan Police Line). 

Lokasi 9, alamat Petak 36 blok Sanggo Kp.Sukajadi Kec. Panggarangan Kab.Lebak. Terdapat 6 lobang penambangan batubara dengan alat manual dan diakukan pembongkaran kayu penyangga lobang dan pemasangan garis Polisi. 

Lokasi 10, alamat Petak 36 Blok Pasir Ipis Desa Sindang Ratu.Terdapat 2 lobang penambangan batubara dengan alat manual dan dilakukan pembongkaran kayu penyangga lobang dan pemasangan garis Polisi. 

Ketika anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan pencegahan di 10 lokasi tersebut tidak ada kegiatan, dan ada 3 lokasi yang dipasang police line.

Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga menambahkan Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penertiban terhadap bangunan atau tenda di dekat lokasi pertambangan. 

" Telah di lakukan pendataan terhadap kegiatan penambangan batu bara di wilayah hutan milik Perhutani yang berada di Kec. Panggarangan dan Kec. Cihara Kab. Lebak Prov. Banten serta pemasangan Police Line, "pungkas Shinto Silitonga. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda