DPO Pembunuh Abah Toni Berhasil di Tangkap Reskrim Polsek Rajeg dan Polresta Tangerang - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 13 September 2021

DPO Pembunuh Abah Toni Berhasil di Tangkap Reskrim Polsek Rajeg dan Polresta Tangerang

2 Orang DPO Yang Berhasil di Tangkap

DUASATU.NET- Lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), 2 orang pria di duga pelaku pembunuhan di Kampung Jawaringan, desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, berhasil di tangkap unit Reskrim Polsek Rajeg dan Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten, Jumat (16/7/2021) lalu.

Dua pelaku DPO berinisial W (35) warga Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang dan TYP (50) warga Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, berhasil ditangkap di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, pada Sabtu (21/8/2021) yang lalu,

Sedangkan korbannya adalah Fatoni alias Abah Toni (62) warga Kampung Jawaringan desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat Konferensi Pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Senin (13/9/2021).

" Di jelaskan wahyu pelaku pembunuhan diketahui berjumlah 3 orang. Satu pelaku lain identitasnya sudah diketahui dan di tetapkan sebagai (DPO).

"Motif ketiga tersangka membunuh, karena sakit hati merasa ditipu dan di bohongi karena dijanjikan oleh korban yang mengaku bisa menggandakan uang," jelas Wahyu.

Tersangka W, mengaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 60 juta dan dijanjikan akan digandakan menjadi Rp. 20 miliar. Dan tersangka TYP mengaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 8,2 juta dijanjikan di gandakan menjadi Rp. 5 miliar.

Menurut pengakuan para tersangka, usai menyerahkan uang, korban mengajak ketiga tersangka untuk bersemedi di pantai Jayanti, Kabupaten Cianjur. Setelah 2 minggu usai semedi, uang yang dijanjikan akan menjadi ganda tidak kunjung ada. Ketiga tersangka kesal dan merencanakan menghabisi nyawa korban.

Ketiga tersangka sepakat mendatangi rumah korban pada malam hari sekira  pukul 11 malam. Para tersangka masuk ke rumah korban mencongkel jendela menggunakan obeng, setelah berhasil masuk, langsung menghabisi nyawa korban.

" Para tersangka berbagi tugas, ada yang mengikat tangan korban, mengikat kaki korban, dan membekap korban hingga lemas lalu meninggal," pungkas Wahyu.

Esok harinya, polisi mendapat laporan dari masyarakat, ada penemuan mayat. Polisi melakukan olah TKP dan mendapati 2 sepeda motor korban, 2 unit telepon genggam, sejumlah uang hilang. Kecurigaan polisi korban adalah korban pembunuhan karena dari mulut keluar darah.

" Petugas melakukan autopsi jenazah korban di RSUD Balaraja. Hasilnya di ketahui korban meninggal karena kehabisan oksigen," ungkap Wahyu.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan serta olah TKP lalu memeriksa saksi-saksi. Polisi akhirnya mendapat petunjuk tentang keberadaan tersangka di wilayah Jogjakarta. Namun, setelah di Jogjakarta, diketahui tersangka sudah bergerak ke wilayah Kalideres.

" Petugas langsung mengejar ke Kalideres dan berhasil mengamankan kedua tersangka,"ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya bersama 1 tersangka lainnya. Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 2 unit telepon genggam, bantal, dan selimut yang terdapat bercak darah.

" Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati," tegas Wahyu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengapresiasi keberhasilan jajaran Unit Reskrim Polsek Rajeg dan Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten.

" Setelah sebulan lakukan penyelidikan dan pengejaran, akhirnya 2 pelaku pembunuhan terhadap Abah Toni berhasil diringkus. Kami mengapresiasi keberhasilan rekan-rekan Unit Reskrim Polsek Rajeg dan Satreskrim Polresta Tangerang,"kata Shinto Silitonga. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda