MKD DPR RI Kunjungi Polresta Tangerang - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 22 September 2021

MKD DPR RI Kunjungi Polresta Tangerang

Sosialisasi Kode Etik, Tata Beracara dan TNKB Khusus Anggota DPR-RI

DUASATU.NET- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI Kunjungan kerja (Kunker) ke Polresta Tangerang dalam rangka sosialisasi kode etik, tata beracara, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus anggota DPR RI, Rabu (22/9/2021).

Rombongan MKD diterima di aula Rupatama Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten. Tim MKD di pimpin oleh Ketua MKD Habib Aboe Bakar Al Habsyi bersama jajaran Wakil Ketua MKD, Trimedya Panjaitan, Andi Rio Idris Padjalangi, Habiburokman, Saleh Partaonan Daulay, anggota MKD dari fraksi-fraksi dan komisi-komisi di DPR RI.

Pada acara tersebut berlangsung dalam format dialog interaktif. Wakil Ketua MKD Andi Rio Idris Padjalangi mengatakan, kunjungan MKD ke Tangerang untuk menjalin kerjasama, sosialisasi tentang TNKB,"ujarnya dalam sambutan.

"Hal ini untuk memperkenalkan kepada masyarakat dan mengetahui TNKB anggota DPR RI. TNKB sudah mendapat persetujuan dari Kapolri dan ada dasar hukumnya,"ucap Andi meyakini.

Selain itu Saleh Partaonan Daulay juga Wakil Ketua MKD menjelaskan tentang tugas dan wewenang MKD, yakni menyelidiki perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan. Lalu memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan.

Dan menghentikan penyelidikan, menerima perkara permohonan peninjauan kembali, dan melakukan kerjasama dengan lembaga lain, "paparnya.

"Selanjutnya dialog dengan sesi tanya jawab. Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Roby Heri Saputra yang bertanya tentang TNKB melekat kepada kendaraan atau personal anggota DPR. Pertanyaan dijawab Saleh Partaonan Daulay, TNKB melekat pada diri seorang anggota DPR dan keluarnya TNKB hanya 575 sesuai jumlah anggota DPR.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengapresiasi Kunker MKD ke Mapolresta Tangerang. Soal TNKB, kata Wahyu, kendaraan/ kendaraan dinas atau kendaraan operasional adalah aspek penting yang keberadaannya suatu keniscayaan dalam melaksanakan berbagai tugas.

"Perlu ditopang oleh fasilitas yang dapat membuat kita bisa selalu mobile. fasilitas ini tentu bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab,"ungkap Wahyu.

"Dijelaskan Wahyu, Polri adalah Institusi yang diberi kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Pada prinsipnya adalah institusi yang bekerja sebagai pelaksana Undang-Undang atau regulasi hukum. 

Mengenai TNKB Khusus anggota DPR RI yang di sosialisasikan, kami siap untuk menjalankan dan melaksanakannya. Kami siap mengikuti regulasi dan kebijakan yang di tetapkan. Dan akan mensosialisasikannya ke jajaran agar dapat dipahami, di pedomani, dan dilaksanakan,"pungkas Wahyu.

Hadir dalam kegiatan ini dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Astayudin dan Ilham Khair. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih yang didampingi pejabat utama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Wakapolresta Tangerang AKBP Leonard M Sinambela dan pejabat utama Polresta Tangerang. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda