Mubarokuz Zaman, Warga Bisa Melapor Jika Ada Pegawai BPN Lakukan Pungli - Media Online : www.duasatu.net

Sabtu, 25 September 2021

Mubarokuz Zaman, Warga Bisa Melapor Jika Ada Pegawai BPN Lakukan Pungli

Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Tebo, Mubarokuz Zaman

DUASATU.NET- Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi menyatakan di tahun 2024 bidang tanah yang ada di wilayah Indonesia minimal sudah terpetakan.

Tanah yang sudah terpetakan dan telah memenuhi syarat untuk di daftarkan haknya, bisa di terbitkan sertipikatnya, "ujar Kepala Kantor ATR BPN Tebo Mubarokuz Zaman,"Jum'at (24/9/2021).

Mubarok mengatakan dengan program BPN berbasis IT semua informasi bisa di dapat dari loket. Bagi masyarakat atau pemohon bisa datang langsung kekantor BPN mengajukan pendaftarannya diloket caranya mudah dan tidak menghabiskan banyak waktu. 

"Selain itu Mubarok menegaskan jika dalam kepengurusan Sertipikat ada oknum pegawai BPN meminta biaya atau pungli akan di ambil tindakan tegas,"katanya.

"BPN pungli BPN minta biaya itu tidak ada sama sekali, dia (warga.red) bisa melapor kalau ada tindakan pegawai BPN yang notabene nya pungli atau gratifikasi,"tegasnya.

Kepada masyarakat di himbau uruslah administrasi kepemilikan tanah dengan petugas, baik pihak ketiga atau BPN untuk mendampinginya dan lengkapi persyaratan yang di minta oleh pihak pengukuran,"ungkap Mubarok. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda